Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan santunan dari BPJamsostek untuk sejumlah ahli waris di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang mendapatkan manfaat dari program jaminan kematian yang masing-masing menerima Rp42 juta.
Gubernur Khofifah, Sabtu, berharap dengan bantuan tersebut agar bisa memberikan multiplier effect dan mendongkrak geliat UMKM bagi perekonomian masyarakat Jombang. Untuk itu, sinergisitas dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan.
"Oleh karena itu seluruh bantuan dari setiap instansi kita sinergikan agar dapat memberikan multiplayer effect kepada pemulihan ekonomi khususnya bagi masyarakat Jombang," katanya di Jombang.
Gubernur Jawa Timur menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek di Kabupaten Jombang. Santunan tersebut diserahkan pada sejumlah ahli waris yang mendapatkan manfaat dari program jaminan kematian tersebut.
Saat penyerahan, Gubernur Khofifah didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto bersama Bupati Jombang Munjidah Wahab. Santunan tersebut diberikan kepada tiga orang ahli waris yang masing-masing menerima sejumlah Rp42 juta.
Sebelumnya, tenaga kerja yang meninggal dunia tersebut telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJamsostek. Ketiganya merupakan karyawan dari KSP Podo Joyo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, dan anggota Perangkat Desa Blimbing, Kabupaten Jombang.
Selain penyerahan santunan kepada para ahli waris, Gubernur Jawa Timur juga melakukan penyerhan berbagai bantuan baik dari pusat maupun provinsi, di antaranya BLT-DD, bantuan BKK Pemberdayaan BUMDes, kredit pemulihan ekonomi nasional, hibah bantuan Presiden produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah/ gaji, hingga bantuan KUR (kredit usaha rakyat) dari berbagai perbankan Himbara termasuk Bank Jatim.
Gubernur Jatim juga menyerahkan total 4.005 sertifikat hak atas tanah yang merupakan program strategis nasional. Gubernur Khofifah menyerahkan secara simbolis kepada Pemkab Jombang, Yayasan Pendidikan Bustanul Ulum Sebani, Perkumpulan Takmir Masjid Baiturahim Ngemplak dan lima orang warga Jombang.
Gubernur juga menyerahkan bantuan bantuan subsidi upah BPJamsostek yang diberikan kepada lima orang karyawan.
Di Jombang, sebanyak 36.673 orang peserta BPJamsostek yang merupakan peserta aktif diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah yang merupakan bantuan dan stimulus untuk para pekerja. Dari jumlah 36.673 orang itu, yang merupakan peserta aktif dari 1.411 pemberi kerja/badan usaha.
Dari jumlah tersebut terdiri atas kepesertaan non-ASN di lingkungan kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Jombang sebanyak 2.037 orang, kepesertaan perangkat dan kader desa 2.555 orang, kepesertaan tenaga pendidik di lingkungan kerja Kementerian Agama Jombang sebanyak 355 orang dan kepesertaan bukan penyelenggara negara sebanyak 31.726 orang.
BPJamsostek juga telah melakukan verifikasi seluruh berkas pengajuan yang telah masuk. Data mereka dipastikan sesuai dengan data dan alamat, sehingga tepat sasaran. Petugas juga melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BPJamsostek per tanggal 30 Juni.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19. Para pekerja akan memperoleh bantuan sebanyak Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta per orang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Gubernur Khofifah, Sabtu, berharap dengan bantuan tersebut agar bisa memberikan multiplier effect dan mendongkrak geliat UMKM bagi perekonomian masyarakat Jombang. Untuk itu, sinergisitas dengan berbagai pihak sangat dibutuhkan.
"Oleh karena itu seluruh bantuan dari setiap instansi kita sinergikan agar dapat memberikan multiplayer effect kepada pemulihan ekonomi khususnya bagi masyarakat Jombang," katanya di Jombang.
Gubernur Jawa Timur menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) dari BPJamsostek di Kabupaten Jombang. Santunan tersebut diserahkan pada sejumlah ahli waris yang mendapatkan manfaat dari program jaminan kematian tersebut.
Saat penyerahan, Gubernur Khofifah didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Dodo Suharto bersama Bupati Jombang Munjidah Wahab. Santunan tersebut diberikan kepada tiga orang ahli waris yang masing-masing menerima sejumlah Rp42 juta.
Sebelumnya, tenaga kerja yang meninggal dunia tersebut telah terdaftar menjadi peserta aktif BPJamsostek. Ketiganya merupakan karyawan dari KSP Podo Joyo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, dan anggota Perangkat Desa Blimbing, Kabupaten Jombang.
Selain penyerahan santunan kepada para ahli waris, Gubernur Jawa Timur juga melakukan penyerhan berbagai bantuan baik dari pusat maupun provinsi, di antaranya BLT-DD, bantuan BKK Pemberdayaan BUMDes, kredit pemulihan ekonomi nasional, hibah bantuan Presiden produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah/ gaji, hingga bantuan KUR (kredit usaha rakyat) dari berbagai perbankan Himbara termasuk Bank Jatim.
Gubernur Jatim juga menyerahkan total 4.005 sertifikat hak atas tanah yang merupakan program strategis nasional. Gubernur Khofifah menyerahkan secara simbolis kepada Pemkab Jombang, Yayasan Pendidikan Bustanul Ulum Sebani, Perkumpulan Takmir Masjid Baiturahim Ngemplak dan lima orang warga Jombang.
Gubernur juga menyerahkan bantuan bantuan subsidi upah BPJamsostek yang diberikan kepada lima orang karyawan.
Di Jombang, sebanyak 36.673 orang peserta BPJamsostek yang merupakan peserta aktif diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah yang merupakan bantuan dan stimulus untuk para pekerja. Dari jumlah 36.673 orang itu, yang merupakan peserta aktif dari 1.411 pemberi kerja/badan usaha.
Dari jumlah tersebut terdiri atas kepesertaan non-ASN di lingkungan kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Jombang sebanyak 2.037 orang, kepesertaan perangkat dan kader desa 2.555 orang, kepesertaan tenaga pendidik di lingkungan kerja Kementerian Agama Jombang sebanyak 355 orang dan kepesertaan bukan penyelenggara negara sebanyak 31.726 orang.
BPJamsostek juga telah melakukan verifikasi seluruh berkas pengajuan yang telah masuk. Data mereka dipastikan sesuai dengan data dan alamat, sehingga tepat sasaran. Petugas juga melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BPJamsostek per tanggal 30 Juni.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19. Para pekerja akan memperoleh bantuan sebanyak Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta per orang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020