Pemerintah Kota Malang mendata kerusakan fasilitas umum termasuk kendaraan dinas akibat kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan kericuhan tersebut mengakibatkan setidaknya ada lima kendaraan dinas yang rusak, bahkan ada yang dibakar massa. Selain itu, beberapa fasilitas umum juga mengalami kerusakan.

"Kami belum taksir kerugiannya, akan diinventarisasi kerusakan yang terjadi," kata Sutiaji di Kota Malang, Jumat.

Kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan tersebut, di antaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.

Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan diantaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.

"Di gedung dewan, ada enam pintu yang pecah, termasuk pos penjagaan rusak. Kita akan inventarisir berapa banyak yang rusak, termasuk lampu-lampu taman, CCTV, itu belum diketahui berapa jumlahnya," ujar Sutiaji.

Pada Kamis (8/10), ribuan buruh dan mahasiswa berkumpul di depan Gedung DPRD, dan Balai Kota Malang untuk melakukan aksi unjuk rasa, menolak RUU Cipta Kerja. Pada awalnya, aksi unjuk rasa tersebut berjalan dengan kondusif.

Ribuan orang tersebut mulai berdatangan ke depan Gedung DPRD Kota Malang, kurang lebih pada pukul 10.00 WIB. Pada saat massa sudah berkumpul cukup banyak, ada beberapa aksi yang memicu kerusuhan.

Para pengunjuk rasa melemparkan batu ke arah Gedung DPRD Kota Malang, kemudian menyalakan api serta petasan. Petugas kepolisian kemudian mengerahkan kendaraan water canon, dan menembakkan gas air mata.

Bahkan, beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang dibakar massa dan bus milik Polres Batu dirusak. Dalam kerusuhan tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 129 orang dan saat ini tengah diperiksa,

"Saya kira menyuarakan aspirasi dilindungi undang-undang dan itu boleh-boleh saja, tapi anarkis kita kecam," kata Sutiaji.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020