Jajaran Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, menangkap tiga orang komplotan pembobol brankas milik CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Kabupaten Madiun yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

"Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini berawal laporan dari CV. Champion Jaya Sejahtera Cabang Madiun di Nglames, Kabupaten Madiun, tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono saat menggelar jumpa pers di Joglo Mapolres Madiun, Rabu.

Dalam kasus pembobolan brankas tersebut, polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni Imam Agus (41), warga Jalan Cempaka, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang. Kemudian dua pelaku lainnya yakni Kholiq warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dan Widodo warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

"Ketiga pelaku ditangkap saat berada di Jombang di rumah Kholiq. Polisi menembak kaki ketiga pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap," kata Bagoes.

Modus operandi (MO) para tersangka adalah masuk ke dalam ruang penyimpanan brankas secara bersama-sama membobol atau menjebol tembok dengan menggunakan linggis dan palu.

Selanjutnya, pelaku masuk ruang penyimpanan brankas dengan cara mencongkel pintu almunium kaca, lalu menjebol brankas dengan betel obeng dan palu hingga rusak terbuka, dan mengambil uang tunai.

"Uang tunai yang diambil komplotan tersebut totalnya sebesar Rp58.363.900," kata Kapolres Bagoes.

Dalam kasus tersebut, tersangka Imam Agus adalah otak perencana dan pelaku survei lokasi pencurian. Kemudian, dia ikut bersama-sama melakukan pencurian dengan dua temannya. Adapun, tersangka Imam Agus merupakan residivis narapidana asimilasi Lapas Kelas I Madiun sekira bulan April 2020.

Setelah berhasil membuka brankas dan menggasak uang didalamnya senilai Rp58 juta, para pelaku kemudian membagi uang hasil curiannya tersebut dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp19 juta. Sedangkan sisanya sekitar Rp1,3 juta digunakan untuk transportasi dan makan-makan.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun agar selalu waspada terhadap situasi kondisi dimanapun. Hal itu agar terhindari dari tindak kriminalitas," Kapolres Madiun.

Akibat perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman kasus tersebut mencapai sembilan tahun penjara.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020