Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya mengusulkan kepada pemerintah kota setempat agar membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Baktiono di Surabaya, Selasa, mengatakan selama ini ada aturan di perundang-undangan bahwa yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga yakni investor atau swasta. 

"Kalau pihak ketiga saja boleh kenapa pemerintah kota tidak diperbolehkan. Kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat," katanya. 

Menurut dia, Pemkot Surabaya mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3. Selain itu, lanjut dia, Pertanggungjawaban pengelolaan oleh pemkot juga jelas yakni ke masyarakat, DPRD serta disampaikan ke Gubernur Jatim dan pemerintah pusat.

Apalagi, lanjut dia, kekuatan APBD Surabaya yang mencapai Rp10 triliun cukup untuk membiayai pengelolaan limbah B3.

"Rumah sakit di Surabaya saja tidak kalah dalam pelayanan, apalagi dalam hal pengelolaan limbah B3. Makanya kita tingkatkan pelayanan-pelayanan lainnya di masyarakat," ujarnya. 

Untuk itu, lanjut dia, Permkot dan DPRD Surabaya harus segera bisa membahas usulan Raperda limbah B3 agar nantinya bisa dikelolah tidak hanya oleh pihak ketiga investor atau swasta, melainkan juga Pemkot Surabaya. 

"Kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3," katanya. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Eko Agus Supiadi sebelumnya mengatakan memang ada wacana akan dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan limbah B3 sesuai arahan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Diketahui sesuai saran KLHK sendiri agar pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 berbentuk UPTD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
    
Selain itu, Eko mengatakan pembentukan UPTD dianggap lebih mudah dan cepat dari pada BUMD. Pengajuan anggarannya lewat UPTD lebih mudah karena lewat dinas terkait. (*)



 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020