Sebanyak 36.673 orang peserta BPJamsostek yang merupakan peserta aktif di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diusulkan mendapatkan bantuan subsidi upah yang merupakan program bantuan dan stimulus untuk para pekerja.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani, Sabtu mengemukakan dari jumlah pekerja yang telah diusulkan untuk menerima BSU untuk Kabupaten Jombang dari sebanyak 36.673 orang itu, yang merupakan peserta aktif dari 1.411 pemberi kerja/badan usaha.
"Dari jumlah tersebut terdiri atas kepesertaan non-ASN di lingkungan kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Jombang sebanyak 2.037 orang, kepesertaan perangkat dan kader desa sebanyak 2.555 orang, kepesertaan tenaga pendidik di lingkungan kerja Kementerian Agama Jombang sebanyak 355 orang dan kepesertaan bukan penyelenggara negara sebanyak 31.726 orang," katanya di Jombang.
Pihaknya juga sudah melakukan penyerahan secara simbolis bantuan subsidi upah di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (2/10).
BPJamsostek lanjut dia, juga telah melakukan verifikasi seluruh berkas pengajuan yang telah masuk. Data mereka dipastikan sesuai dengan data dan alamat, sehingga tepat sasaran.
"Sampai dengan saat ini, sesuai arahan Direktur Utama BPJamsostek Bapak Agus Susanto telah melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BPJamsostek per tanggal 30 Juni yang rencananya akan di serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta pekerja," ujar Endah.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19. Para pekerja akan memperoleh bantuan sebanyak Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta per orang.
Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengaku ikut senang dengan pemberian bantuan subsidi upah untuk pekerja di kabupaten itu. Dengan ini, diharapkan bisa menjadu stimulus agar roda ekonomi terus berjalan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami berterima kasih kepada BPJamsostek dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang yang telah bersinergi. Kami berharap agar dana bantuan ini dapat menjadi stimulus pergerakan roda perekonomian, khususnya di daerah Kabupaten jombang," kata Bupati Mundjidah.
Dalam penyerahan itu, diberikan secara simbolis kepada pekerja di Kabupaten Jombang. Penyerahan bantuan subsidi upah itu juga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menjaga jarak dan memakai masker.
Selain dihadiri Kepala Cabang BPJamsostek Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani, Bupati Jombang Mundjidah Wahab, juga hadir Wakil Bupati Jombang Sumrambah, pejabat Pemkab Jombang lainnya, serta perwakilan pekerja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani, Sabtu mengemukakan dari jumlah pekerja yang telah diusulkan untuk menerima BSU untuk Kabupaten Jombang dari sebanyak 36.673 orang itu, yang merupakan peserta aktif dari 1.411 pemberi kerja/badan usaha.
"Dari jumlah tersebut terdiri atas kepesertaan non-ASN di lingkungan kerja organisasi perangkat daerah (OPD) Jombang sebanyak 2.037 orang, kepesertaan perangkat dan kader desa sebanyak 2.555 orang, kepesertaan tenaga pendidik di lingkungan kerja Kementerian Agama Jombang sebanyak 355 orang dan kepesertaan bukan penyelenggara negara sebanyak 31.726 orang," katanya di Jombang.
Pihaknya juga sudah melakukan penyerahan secara simbolis bantuan subsidi upah di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Jumat (2/10).
BPJamsostek lanjut dia, juga telah melakukan verifikasi seluruh berkas pengajuan yang telah masuk. Data mereka dipastikan sesuai dengan data dan alamat, sehingga tepat sasaran.
"Sampai dengan saat ini, sesuai arahan Direktur Utama BPJamsostek Bapak Agus Susanto telah melakukan penyisiran data by name by address peserta aktif di BPJamsostek per tanggal 30 Juni yang rencananya akan di serahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sebanyak 15,7 juta pekerja," ujar Endah.
Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak COVID-19. Para pekerja akan memperoleh bantuan sebanyak Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan atau totalnya Rp2,4 juta per orang.
Sementara itu, Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengaku ikut senang dengan pemberian bantuan subsidi upah untuk pekerja di kabupaten itu. Dengan ini, diharapkan bisa menjadu stimulus agar roda ekonomi terus berjalan di tengah pandemi COVID-19.
"Kami berterima kasih kepada BPJamsostek dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang yang telah bersinergi. Kami berharap agar dana bantuan ini dapat menjadi stimulus pergerakan roda perekonomian, khususnya di daerah Kabupaten jombang," kata Bupati Mundjidah.
Dalam penyerahan itu, diberikan secara simbolis kepada pekerja di Kabupaten Jombang. Penyerahan bantuan subsidi upah itu juga tetap menerapkan protokol kesehatan ketat dengan menjaga jarak dan memakai masker.
Selain dihadiri Kepala Cabang BPJamsostek Mojokerto Dwi Endah Aprilistyani, Bupati Jombang Mundjidah Wahab, juga hadir Wakil Bupati Jombang Sumrambah, pejabat Pemkab Jombang lainnya, serta perwakilan pekerja. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020