Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menerima laporan awal dana kampanye yang digunakan untuk biaya sosialisasi pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko alias Antok atau "OK" dalam mengikuti Pilkada Ngawi 2020.
"Laporan awal yang diterima KPU, pasangan OK mencantumkan angka Rp50 juta," ujar anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat di Ngawi, Kamis.
Menurut dia, laporan tersebut merupakan dana awal. Adapun total dana kampanye yang dihimpun OK baru bisa diketahui setelah pasangan itu melaporkan penerimaan dan pengeluarannya, pada sehari setelah masa kampanye berakhir.
KPU akan menggandeng kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan tersebut apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.
"Nanti bisa diketahui apakah pasangan calon tersebut sudah patuh pada ketentuan atau belum," kata Ridho.
Dia menjelaskan, dana kampanye merupakan bujet yang digunakan untuk seluruh proses kampanye pasangan calon. Mulai biaya pertemuan terbatas, publikasi hingga pengadaan alat peraga kampanye (APK).
Selain berupa uang, sumbangan berupa barang dan jasa juga wajib dilaporkan bersama laporan dana kampanye ke KPU.
Ridho mengatakan pelaporan dana kampanye ke KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017 dan diperbarui dalam PKPU Nomor 12 tahun 2020. Ada tiga jenis yang wajib dilaporkan, yakni buku rekening, laporan awal, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Adapun dana kampanye itu wajib dilaporkan. Kalau tidak maka akan berpotensi menggugurkan calon," katanya.
Dia menambahkan, pasangan calon bisa menerima dana kampanye dari dua sumber, yakni pihak perseorangan dan kelompok. Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan dari kelompok atau badan hukum atau swasta paling banyak Rp750 juta.
Seperti diketahui, Pilkada Ngawi 2020 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko alias Antok yang berslogan OK.
Pasangan OK didukung oleh 10 partai politik pengusung, yakni PDI Perjuangan (20 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), Nasdem (2 kursi), PPP (1 kursi), Hanura (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Laporan awal yang diterima KPU, pasangan OK mencantumkan angka Rp50 juta," ujar anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat di Ngawi, Kamis.
Menurut dia, laporan tersebut merupakan dana awal. Adapun total dana kampanye yang dihimpun OK baru bisa diketahui setelah pasangan itu melaporkan penerimaan dan pengeluarannya, pada sehari setelah masa kampanye berakhir.
KPU akan menggandeng kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan tersebut apakah sudah sesuai ketentuan atau belum.
"Nanti bisa diketahui apakah pasangan calon tersebut sudah patuh pada ketentuan atau belum," kata Ridho.
Dia menjelaskan, dana kampanye merupakan bujet yang digunakan untuk seluruh proses kampanye pasangan calon. Mulai biaya pertemuan terbatas, publikasi hingga pengadaan alat peraga kampanye (APK).
Selain berupa uang, sumbangan berupa barang dan jasa juga wajib dilaporkan bersama laporan dana kampanye ke KPU.
Ridho mengatakan pelaporan dana kampanye ke KPU telah diatur dalam PKPU Nomor 5 tahun 2017 dan diperbarui dalam PKPU Nomor 12 tahun 2020. Ada tiga jenis yang wajib dilaporkan, yakni buku rekening, laporan awal, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
"Adapun dana kampanye itu wajib dilaporkan. Kalau tidak maka akan berpotensi menggugurkan calon," katanya.
Dia menambahkan, pasangan calon bisa menerima dana kampanye dari dua sumber, yakni pihak perseorangan dan kelompok. Untuk sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sedangkan dari kelompok atau badan hukum atau swasta paling banyak Rp750 juta.
Seperti diketahui, Pilkada Ngawi 2020 hanya diikuti satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko alias Antok yang berslogan OK.
Pasangan OK didukung oleh 10 partai politik pengusung, yakni PDI Perjuangan (20 kursi), Golkar (5 kursi), PKB (4 kursi), Gerindra (4 kursi), PKS (4 kursi), PAN (3 kursi), Nasdem (2 kursi), PPP (1 kursi), Hanura (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020