Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kediri, Jawa Timur, masih menunggu hasil lelang untuk pengadaan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon dalam Pilkada 2020.

"Sebenarnya kami bisa sejak tanggal 26 September, namun masih terbatas pengadaan barang dan jasa dan kemungkinan di pertengahan Oktober 2020. Yang dibuat KPU lima itu bisa, tapi yang di kecamatan, desa, harus menunggu (lelang, red.)," kata anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim di Kediri, Selasa (29/9) malam.

Ia dalam acara sosialisasi kampanye di media mengatakan saat ini memang sedang proses lelang untuk pengadaan APK.

Namun, untuk anggaran dan siapa pemenangnya, dirinya belum tahu karena yang mengurusi bagian sekretariat.

Ia mengungkapkan saat ini memang sudah jadwal kampanye, yakni 26 September-5 Desember 2020. Desain untuk APK tersebut baru dibuat maksimal lima hari setelah penetapan pasangan calon.

Diharapkan, proses lelang bisa secepatnya selesai sehingga APK bisa segera dibuat.

Ia menambahkan untuk desain memang sudah diterima oleh KPU Kabupaten Kediri dan telah mendapatkan persetujuan yang juga disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kediri. Beberapa perbaikan telah dilakukan, sehingga kini tinggal proses lelang.

"APK sudah approve untuk desainnya disaksikan oleh Bawaslu dan tidak melanggar larangan. Ada gambar, visi misi, ada gambar gabungan partai politik pengusungnya," ujar dia.

Desain APK yang di-approve berupa baliho ukuran 4x7 meter sebanyak lima lembar, umbul-umbul ukuran 5x1,5 meter sebanyak 520 lembar (20 lembar per kecamatan) dan spanduk ukuran 7x1,5 meter sebanyak 688 lembar (dua lembar per desa).

Sedangkan desain BK berupa flyer (selebaran) ukuran 8,25 x 21 centimeter sebanyak 400.000 lembar, brosur ukuran 21 x 29,7 centimeter sebanyak 400.000 lembar, pamflet ukuran 21 x 29,7 centimeter sebanyak 400.000 lembar dan poster ukuran 40 x 60 centimeter sebanyak 42.000 lembar.

Mengenai kampanye tatap muka, Nanang mengatakan ada aturan baru, yakni PKPU 13 Tahun 2020 Perubahan Kedua PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19.

KPU sudah sosialisasi terkait dengan aturan kampanye salah satunya untuk tatap muka dibatasi 50 orang.

KPU juga berharap, tim dari pasangan calon mematuhi aturan yang telah dibuat tersebut, dengan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

Pilkada Kabupaten Kediri hanya diikuti satu pasangan calon yakni putra Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Hanindhito Himawan Pramono dengan pasangannya sebagai Calon Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa. Mereka didukung semua partai politik baik parlemen dan nonparlemen di Kabupaten Kediri.
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020