Pelaksana Tugas Bupati Jember Abdul Muqit Arief bersama Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano melakukan silaturahim kepada pimpinan DPRD setempat, Senin,  sebagai upaya mencairkan kebuntuan komunikasi antara eksekutif dengan legislatif yang selama ini memanas.

"Ada keinginan yang sangat besar untuk mencairkan suasana dan komunikasi dengan dewan yang selama ini mengalami kebuntuan," kata Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief kepada sejumlah wartawan.

Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief resmi menjabat sebagai Plt Bupati Jember sejak 26 September 2020, menggantikan Bupati Faida yang mengajukan cuti selama masa kampanye dalam Pilkada 2020.

"Saya berkomunikasi dengan pimpinan dewan terkait dengan apa yang bisa saya lakukan dalam waktu 72 hari ke depan selama menjabat sebagai pelaksana tugas bupati," katanya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan DPRD Jember bahwa ada agenda-agenda besar yang diupayakan bisa segera dilaksanakan, antara lain menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri, membahas rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, dan Rancangan APBD 2021.

"Kami usahakan sesimpel mungkin dan tudak menabrak aturan, sehingga saya berharap hubungan eksekutif dengan legislatif segera membaik," tuturnya.

Sementara Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi mengatakan kedatangan Plt Bupati Jember ke DPRD akan memperbaiki hubungan eksekutif-legislatif yang selama ini mengalami kebuntuan.

"Kebekuan komunikasi antara legislatif dan eksekutif yang selama bertahun-tahun akhirnya bisa cair dengan kedatangan Kiai Muqit Arief yang menjadi Plt Bupati Jember," katanya.

Ia mengatakan pertemuan tersebut penuh kekeluargaan, sehingga kebekuan komunikasi yang selama ini terjadi, maka dengan kehadiran Plt Bupati Jember akhirnya bisa cair, sehingga DPRD optimistis akan ada perubahan Jember ke arah lebih baik.

"Ada beberapa kesepakatan diantara nya Plt. Bupati Jember dan pimpinan DPRD akan melaksanakan tindaklanjut rekomendasi Surat Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 70An242915J, tanggal 11 November 2019," katanya.

Kemudian kesepakatan pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 dan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2021 dilanjutkan dengan Pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021.

"Mengefektifkan komunikasi Plt Bupati Jember dengan dewan, selanjutnya mengembalikan peran, fungsi dan DPRD Kabupaten Jember sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020