Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, diingatkan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malang 2020.

Penjabat Sementara Bupati Malang Sjaichul Ghulam mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan utamanya pada saat memasuki masa kampanye Pilkada Malang 2020.

"Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, dengan terlibat kegiatan kampanye," kata Sjaichul, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin.

Sjaichul menjelaskan, selain dilarang terlibat pada pelaksanaan kampanye, para ASN tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, dan membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon selama kampanye.

Menurut Sjaichul, juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu tertentu, baik di masa sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

"Saya berpesan kepada jajaran ASN Kabupaten Malang, agar di masa kampanye berhati-hati dalam ucapan maupun tindakan," ujar Sjaichul.

Sjaichul mengharapkan, netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama, untuk mewujudkan para aparatur negara yang bermartabat, beretika, dan demokratis.

"Mari buktikan dukungan kita dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN," kata Sjaichul.

Pada kontestasi Pilkada Malang 2020, diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Sanusi-Didik Gatot Subroto yang merupakan petahana dan pasangan Lathifah Shohib-Didik Budi Muljono.

Sanusi-Didik, diusung oleh enam partai politik yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sementara Lathifah-Didik, diusung oleh PKB, dan Partai Hanura.

Selain itu, ada pasangan lain dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko. Pasangan tersebut belum ditetapkan menjadi peserta Pilkada Malang karena masih harus mengikuti tahapan lain usai dinyatakan lolos verifikasi faktual dukungan perbaikan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020