Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Jatim mengajak publik untuk bersikap adil menanggapi RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR, sebab keberadaanya bukan hanya mementingkan pengusaha, seperti kritik sebagian kalangan pekerja.

"RUU Cipta Kerja adalah invovasi regulasi yang dilakukan pemerintah agar dunia usaha bisa tumbuh,  pengusaha mau buka usaha, membuka lapangan pekerjaan, dan kalangan pekerja bisa bekerja secara nyaman," tutur Ketua Apindo Gresik, Tri Andhi Suprihartono, dalam keterangan persnya di Gresik.

Andhi mengatakan publik perlu melihat tantangan dunia usaha dan ketenaga-kerjaan secara lebih adil.

"Karena terus terang, masalah yang dihadapi pengusaha dalam negeri maupun investor asing, itu soal rendahnya produktifitas pekerja kita. Hasil Survei oleh Jetro, nilai produktifitas pekerja kita nomor 3 terbawah. Kita cuma lebih baik dari Myanmar dan Kamboja. Kalah jauh dibanding Malaysia, Laos, Vietnam, Thailand, maupun Filipina," tambah Andhi yang pengusaha restoran dan properti di Gresik ini.

Jetro, adalah singkatan Japan External Trade Organization. Sebuah lembaga pemeirintah Jepang yang kerjanya mempromosikan kepentingan dagang dan investasi Jepang di seluruh dunia.

Hasil survei soal nilai produktifitas pekerja yang disebut Tri Andhi adalah hasil survei Jetro pada tahun 2019.

"Perhatian mereka terhadap pekerja Indonesia bukan hanya pada produktifitas, tapi juga tingginya upah minimum. Kenaikan upah minimum pekerja kita tahun lalu, 98 dollar, sementara Vietnam hanya 51 US Dollar," ujar Tri Andhi, menjelaskan.

Oleh karena itu, RUU Cipta Kerja ini punya semangat bagaimana pekerja mendapat upah yang layak sesuai produktifitas. 

"Tapi di sisi lain, RUU ini juga hendak mendorong agar para pengusaha lebih berani. Berani berekspansi, membuka pabri-pabrik baru, membuka lebih banyak lapangan kerja," tuturnya.

Salah satu aspek sensitif yang menjadi perdebatan dalam RUU Cipta Kerja adalah penentuan Upah Minimum. RUU Cipta Kerja akan menyederhanakan ketentuan tentang Upah Minimum. 

UMK atau Upah Minimum Kabupaten akan dihapus. UMK ini salah satu yang banyak menyulitkan dunia usaha. Karena, di Propinsi Jawa Barat saja misalnya, bisa terdapat 28 jenis UMK yang berbeda satu sama lain. 

Tri Andhi menyatakan, UMK Gresik yang besarnya Rp3,8 juta selama ini sulit ditegakkan. "Dari pengusaha di Gresik yang jumlahnya 1500 an, berapa yang mampu membayar sesuai UMR? Mungkin tidak sampai 50 persen," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengakui, banyak hal positif dari RUU Cipta Kerja untuk kalangan pekerja yang kurang terekspos.

"Salah satu contoh, pesangon untuk pekerja outsourcing. Ini tidak diatur dalam Undang-undang Ketenaga-kerjaan sebelumnya," ujar Ristadi. 

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku saat ini, kompensasi atau pesangon hanya diberikan bagi pekerja dengan status karyawan. Sedang pekerja kontrak atau outsourcing tidak.

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga memberi jaminan kehilangan pekerjaan. 

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diatur dalam RUU Cipta Kerja untuk melindungi pekerja yang terkena PHK," tutur Ristadi.

Jadi saya melihat omnibus law atau RUU Cipta Kerja ini jalan tengah bagi semua. Bagi pekerja maupun pengusaha. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020