Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi, Jawa Timur menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) Ony Anwar-Dwi Rianto Jatmiko (Antok) yang berslogan "OK" mampu mengikuti proses pencalonan sebagai bupati dan wakil bupati pada berbagai tahapan Pilkada Kabupaten Ngawi 2020 selanjutnya.
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan kepastian untuk mengikuti proses tahapan Pilkada Ngawi 2020 itu diperoleh setelah hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon tersebut di RSAL dr Ramelan, Surabaya menyatakan keduanya memenuhi syarat dan mampu secara jasmani dan rohani.
"Dinyatakan mampu mengikuti pilkada. Dan jika terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah nanti, pasangan ini juga dinyatakan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama lima tahun ke depan," ujar Prima Aequina di Ngawi, Sabtu.
Menurut dia, Pasangan Ony bersama Antok telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSAL Surabaya pada 14 dan 15 September 2020. Tes itu meliputi pemeriksaan kesehatan secara jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta psikologi.
Adapun, rangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut wajib dilaksanakan oleh bakal calon untuk memenuhi salah satu syarat calon bupati dan atau calon wakil bupati, sesuai yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan bahwa calon bupati dan atau calon wakil bupati harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pihak KPU Ngawi secara resmi telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan Ony dan Antok kepada perwakilan bapaslon tersebut di kantor KPU setempat.
Meski sudah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, pasangan Ony dan Antok masih harus menunggu proses verifikasi berkas persyaratan calon oleh KPU sebelum ditetapkan menjadi peserta Pilkada Ngawi 2020.
Prima memastikan tahapan penetapan calon Pilkada Ngawi 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, kendati sempat terjadi penundaan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karena ada perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon. Untuk penetapan calon akan dilakukan pada 23 September mendatang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan kepastian untuk mengikuti proses tahapan Pilkada Ngawi 2020 itu diperoleh setelah hasil pemeriksaan kesehatan bapaslon tersebut di RSAL dr Ramelan, Surabaya menyatakan keduanya memenuhi syarat dan mampu secara jasmani dan rohani.
"Dinyatakan mampu mengikuti pilkada. Dan jika terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah nanti, pasangan ini juga dinyatakan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya selama lima tahun ke depan," ujar Prima Aequina di Ngawi, Sabtu.
Menurut dia, Pasangan Ony bersama Antok telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan di RSAL Surabaya pada 14 dan 15 September 2020. Tes itu meliputi pemeriksaan kesehatan secara jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta psikologi.
Adapun, rangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan tersebut wajib dilaksanakan oleh bakal calon untuk memenuhi salah satu syarat calon bupati dan atau calon wakil bupati, sesuai yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan itu menyebutkan bahwa calon bupati dan atau calon wakil bupati harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pihak KPU Ngawi secara resmi telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan Ony dan Antok kepada perwakilan bapaslon tersebut di kantor KPU setempat.
Meski sudah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, pasangan Ony dan Antok masih harus menunggu proses verifikasi berkas persyaratan calon oleh KPU sebelum ditetapkan menjadi peserta Pilkada Ngawi 2020.
Prima memastikan tahapan penetapan calon Pilkada Ngawi 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, kendati sempat terjadi penundaan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan karena ada perpanjangan masa pendaftaran bakal paslon. Untuk penetapan calon akan dilakukan pada 23 September mendatang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020