Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo bersama forkopimda setempat melakukan sosialisasi denda uang saat menggelar operasi yustisi pemakaian masker sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan di Pasar Kotaanyar dan pertigaan Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.

"Tujuan dari kegiatan itu untuk menyosialisasikan penerapan peraturan bupati (Perbup) berupa sanksi kepada masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan saat pandemi COVID-19," kata Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan di Probolinggo.

Menurutnya, puluhan personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut, di antaranya dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo bersama Satgas Kecamatan Kotaanyar serta personel Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI/Polri.

"Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan operasi yustisi pemakaian masker dan sosialisasi denda uang bagi pedagang dan pengunjung Pasar Kotaanyar serta masyarakat pengguna jalan," tuturnya.

Sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan di area Pasar Kotaanyar dengan sasaran para pengunjung dan pedagang pasar. Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya menjaga kesehatan dan manfaat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

Sedikitnya ada 25 orang pelanggar yang terjaring, kemudian para pelanggar tersebut diberikan arahan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas sehari-hari.

Para pelanggar diberi sanksi yang mendidik berupa sanksi membersihkan jalan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan yang terakhir membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut.

"Perbup itu baru diberlakukan, sehingga kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka paham ada sanksi yang mengikat ketika tidak mengikuti protokol kesehatan, baik berupa denda ataupun sanksi yang lainnya," katanya.

Sepekan ke depan, lanjut dia, sanksi tersebut akan diberlakukan dengan cara cepat sidang di tempat, sehingga diharapkan masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan denda dengan uang kepada pelanggar protokol kesehatan akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Saya yakin denda uang itu akan memberikan dampak yang luar biasa kepada masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," katanya

Menurutnya, kegiatan itu dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga penegakan hukum yustisi penggunaan masker harus dipaksakan sedikit dengan harapan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.

"Penegakan hukum itu untuk diri kita sendiri dan kita semua warga yang ada di Kabupaten Probolinggo agar tetap sehat dan mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020