Pengusaha Romsi Abdullah Abdat menyatakan masih menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Timur (BPD GINSI Jatim) periode 2017 - 2022.
"Kepengurusan GINSI Jawa Timur yang saya pimpin adalah hasil dari musyawarah daerah yang sah pada bulan Juli 2017 di bawah Badan Pengurus Pusat/BPP GINSI hasil musyawarah yang sah juga pada bulan Maret 2017 dengan Ketua Umum Anton Sihombing," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Romsi menegaskan posisi jabatannya itu, setelah pada Kamis, 3 September 2020, muncul Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD Ginsi Jatim di Hotel Bidakara Surabaya, yang tiba-tiba mengangkat Bambang Sukadi sebagai ketua yang baru untuk periode tahun 2020 - 2025.
Dia menjelaskan mekanisme mengganti Ketua GINSI Jatim yang periode jabatannya belum habis menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memang melalui Musdalub, hanya saja ketentuannya harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari pengurus daerah plus satu yang hadir.
"Usulan itupun diajukan dalam Musdalub BPD GINSI Jatim jika ketua yang dimaksud melanggar aturan AD/ART. Kalau memang Ketua BPD GINSI Jatim harus diganti, saya melanggar aturan AD/ART yang mana, sampai sekarang juga masih belum diinformasikan dengan jelas," katanya.
Selain itu, Romsi menyebut BPD GINSI Jatim yang dipimpinnya beranggotakan sekitar 250 pengusaha importir. Sementara menurut absensi yang menghadiri Musdalub BPD GINSI Jatim di Hotel Bidakara Surabaya hanya berjumlah tidak lebih dari 30 orang.
"Dengan begitu apakah Musdalub itu bisa disebut memenuhi kuorum seperti yang disyaratkan AD/ART?," ucapnya.
Romsi menegaskan BPD GINSI Jatim di bawah kepemimpinannya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001064.AH.01.00 Tahun 2019.
"Maka apabila ada yang mendirikan asosiasi importir dengan menggunakan nama, logo dan bahkan NPWP yang sama, tidak sah keberadaanya. BPP GINSI juga tidak akan tinggal diam dan akan membawanya melalui jalur hukum," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kepengurusan GINSI Jawa Timur yang saya pimpin adalah hasil dari musyawarah daerah yang sah pada bulan Juli 2017 di bawah Badan Pengurus Pusat/BPP GINSI hasil musyawarah yang sah juga pada bulan Maret 2017 dengan Ketua Umum Anton Sihombing," katanya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Romsi menegaskan posisi jabatannya itu, setelah pada Kamis, 3 September 2020, muncul Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) BPD Ginsi Jatim di Hotel Bidakara Surabaya, yang tiba-tiba mengangkat Bambang Sukadi sebagai ketua yang baru untuk periode tahun 2020 - 2025.
Dia menjelaskan mekanisme mengganti Ketua GINSI Jatim yang periode jabatannya belum habis menurut Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) memang melalui Musdalub, hanya saja ketentuannya harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari pengurus daerah plus satu yang hadir.
"Usulan itupun diajukan dalam Musdalub BPD GINSI Jatim jika ketua yang dimaksud melanggar aturan AD/ART. Kalau memang Ketua BPD GINSI Jatim harus diganti, saya melanggar aturan AD/ART yang mana, sampai sekarang juga masih belum diinformasikan dengan jelas," katanya.
Selain itu, Romsi menyebut BPD GINSI Jatim yang dipimpinnya beranggotakan sekitar 250 pengusaha importir. Sementara menurut absensi yang menghadiri Musdalub BPD GINSI Jatim di Hotel Bidakara Surabaya hanya berjumlah tidak lebih dari 30 orang.
"Dengan begitu apakah Musdalub itu bisa disebut memenuhi kuorum seperti yang disyaratkan AD/ART?," ucapnya.
Romsi menegaskan BPD GINSI Jatim di bawah kepemimpinannya telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0001064.AH.01.00 Tahun 2019.
"Maka apabila ada yang mendirikan asosiasi importir dengan menggunakan nama, logo dan bahkan NPWP yang sama, tidak sah keberadaanya. BPP GINSI juga tidak akan tinggal diam dan akan membawanya melalui jalur hukum," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020