Pemerintah Kota Surabaya saat ini masih mengkaji besaran sanksi denda bagi warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang disesuaikan dengan kearifan lokal.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Selasa, mengatakan untuk merumuskan besaran denda, pemkot melibatkan ahli hukum dan ahli ekonomi. "Insya Allah secepatnya peraturannya diterbitkan," katanya.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 telah disebutkan nominal denda bagi pelanggar protokol kesehatan perorangan, yakni Rp250 ribu.

Namun demikian, Febriadhitya menyatakan bahwa besaran denda itu harus disesuaikan dengan kearifan lokal masyarakat Surabaya.

"Memang di Pergub sudah ada, tapi kan di Surabaya harus disesuaikan dengan kondisi kearifan lokal," ujarnya.

Untuk itu, ia memastikan dalam waktu dekat Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang mencantumkan nominal denda akan segera diterbitkan.

Terlepas dari semua itu, lanjut Febri, yang terpenting dari operasi tertib protokol kesehatan adalah mengetuk kesadaran hati masyarakat agar disiplin terhadap protokol kesehatan dengan tujuan agar pandemi COVID-19 di Surabaya bisa terhenti.

"Yang terpenting dari penerapan Perwali ini adalah mengetuk kesadaran. Mengenai sanksi-sanksi itu hanya peringatan. Ada kok di luar negeri yang tanpa denda itu bisa menghentikan COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020