Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub di Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan razia penerapan protokol kesehatan di sejumlah kafe di kawasan Pagerwojo, Sidoarjo untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo, Senin malam, mengatakan penegakan protokol kesehatan itu dilakukan secara terus menerus dengan jadwal yang mendadak.
"Oleh karena itu, kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya di sela kegiatan sidang tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan di Taman ASEAN Sidoarjo.
Ia mengemukakan, untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
"Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta," katanya.
Ia menjelaskan upaya ini merupakan peringatan keras supaya pemilik kafe memberlakukan protokol kesehatan di tempat mereka membuka usaha, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pemberian tanda silang pada tempat, dan juga memperingatkan kepada pengunjung yang datang supaya mereka mengenakan masker.
"Namun yang ada saat ini adalah pelaku usaha membiarkan pengunjung seperti biasa seperti tidak terjadi apa-apa termasuk juga kapasitas tempat yang seharusnya 50 persen kini tetap berjualan seperti biasa," katanya.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kegiatan itu akan merangsek ke tempat-tempat lainnya seperti pusat perbelanjaan dan juga pasar tradisional.
"Kalau pemilik usaha itu tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan akan mencabut izin usahanya itu," ucapnya.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab kafe di Pagerwojo Sidoarjo Rara Ayuningtyas mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan razia itu.
"Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan razia ini. Karena selama ini kami belum mendapatkan sosialisasi, tiba-tiba dirazia. Ini tentu memberatkan kami," ujarnya.
Ia mengaku kecewa dengan kegiatan itu karena ada beberapa kafe lainnya yang kondisinya lebih ramai tetapi denda yang diberlakukan jumlahnya lebih sedikit.
"Kafe saya waktu itu mau tutup dan sudah sepi pembeli. Eh malah di denda Rp5 juta. Sedangkan yang lainnya dendanya sekitar Rp500 ribuan saja," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo Achmad Zaini di Sidoarjo, Senin malam, mengatakan penegakan protokol kesehatan itu dilakukan secara terus menerus dengan jadwal yang mendadak.
"Oleh karena itu, kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan," katanya di sela kegiatan sidang tindak pidana ringan penerapan protokol kesehatan di Taman ASEAN Sidoarjo.
Ia mengemukakan, untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020.
"Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp100 juta," katanya.
Ia menjelaskan upaya ini merupakan peringatan keras supaya pemilik kafe memberlakukan protokol kesehatan di tempat mereka membuka usaha, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pemberian tanda silang pada tempat, dan juga memperingatkan kepada pengunjung yang datang supaya mereka mengenakan masker.
"Namun yang ada saat ini adalah pelaku usaha membiarkan pengunjung seperti biasa seperti tidak terjadi apa-apa termasuk juga kapasitas tempat yang seharusnya 50 persen kini tetap berjualan seperti biasa," katanya.
Ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan kegiatan itu akan merangsek ke tempat-tempat lainnya seperti pusat perbelanjaan dan juga pasar tradisional.
"Kalau pemilik usaha itu tetap membandel maka tidak menutup kemungkinan akan mencabut izin usahanya itu," ucapnya.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab kafe di Pagerwojo Sidoarjo Rara Ayuningtyas mengatakan pihaknya sangat terkejut dengan razia itu.
"Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu sebelum diberlakukan razia ini. Karena selama ini kami belum mendapatkan sosialisasi, tiba-tiba dirazia. Ini tentu memberatkan kami," ujarnya.
Ia mengaku kecewa dengan kegiatan itu karena ada beberapa kafe lainnya yang kondisinya lebih ramai tetapi denda yang diberlakukan jumlahnya lebih sedikit.
"Kafe saya waktu itu mau tutup dan sudah sepi pembeli. Eh malah di denda Rp5 juta. Sedangkan yang lainnya dendanya sekitar Rp500 ribuan saja," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020