Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menerapkan sanksi denda Rp500 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sanksi denda sebesar Rp500 ribu ini bagi pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pamekasan Yusuf Wibisono di Pamekasan, Kamis malam.

Sanksi membayar denda Rp500 ribu ini merupakan tahapan terakhir yang harus dilakukan oleh petugas, setelah sebelumnya petugas menyampaikan teguran secara lisan dan teguran tertulis.

Menurut Yusuf, acuan tentang denda tersebut adalah Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.

Dalam Perbup yang ditandatangani pada 7 September 2020 yang terdiri dari delapan bab dengan 10 pasal tersebut, memuat beberapa ketentuan yang harus dilakukan oleh petugas.

Masing-masing tentang monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pelaksanaan.

Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik perorangan dan pelaku usaha tertuang pada bab V, Pasal 7, yakni berupa teguran hingga sanksi administratif.

"Di Perbup ini juga diatur tentang sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu nasional, juga sanksi administratif bagi perorangan berupa penyitaan KTP, hingga membayar denda sebesar Rp100 ribu, termasuk bagi warga yang tidak menggunakan masker," katanya, menjelaskan.

Sementara bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif setinggi-tingginya Rp500 ribu.

"Apabila memang dianggap sangat parah, bisa berupa penghentian usaha sementara hingga pencabutan izin usaha," kata Yusuf.

Penerapan sanksi ini bukan hanya dilakukan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan, akan tetapi juga oleh petugas keamanan, yakni Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.

"Saat ini, kami terus bergerak menyampaikan sosialisasi secara langsung tentang Perbup Nomor 50 Tahun 2020 ini," katanya, menjelaskan.

Perbup Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan ini sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020