Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang kedapatan membawa dan menawarkan ratusan botol minuman keras jenis ciu oplosan kepada pelanggannya di wilayah Kecamatan Rejotangan.

"Dari tersangka yang mengakunya berlatar belakang tukang las ini, kami menyita 149 botol ukuran 500 ml dan 1.500 ml. Dagangan miras (minuman keras) itu diambil dari daerah Sukaharja, Jawa Tengah, dan diedarkan di wilayah Tulungagung - Blitar," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dalam siaran persnya di Tulungagung, Selasa.

Tersangka yang kini ditahan berinisial NDS, berusia 29 tahun dan berprofesi harian sebagai tukang las. Ia mengaku berjualan minuman keras sebagai aktivitas sambilan. Selain senang tenggak minuman keras, NDS juga menyuplai minuman keras oplosan dengan kadar alkohol tinggi itu kepada rekan-rekannya.

Kendati belanja barang di daerah Solo, NDS membuat label khusus untuk minuman ciu yang dijualnya. Ciu yang dijual Rimba diberi label mirip obat kepala dan mempunyai rasa leci dan pisang.

"Yang bersangkutan ditangkap di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, dalam sebuah operasi mengantisipasi terjadinya kericuhan jelang acara pengesahan anggota baru salah satu perguruan silat, beberapa waktu lalu," tutur Pandia.

NDS sudah menjalani bisnis jualan minuman keras sejak enam bulan terakhir. "Dia melabeli saja, dia membeli dari Solo sesuai dengan rasanya," kata Kapolres.

Selanjutnya ciu yang sudah dibeli dicampur dengan air oleh Rimba. Satu botol ciu ukuran 500 ml dijual oleh Rimba dengan harga 10 ribu rupiah, sedang botol kemasan 1.500 ml dijual dengan harga 25 ribu rupiah.

Dari penjualan itu, Rimba mendapat untung 5 ribu rupiah per botol. "Yang besar 25 ribu, yang kecil 5 ribu," ujar Kapolres Pandia.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020