Komisi III DPR RI bertemu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran di Mapolda setempat, Rabu, untuk membahas kasus penyelundupan tekstil melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
"Kami hadir di Polda Jatim untuk membahas pemberitaan di media Tempo mengenai penyelundupan tekstil. Ada beberapa kontainer yang bisa lolos dan ada indikasi terjadi penyuapan yang sedang diselidiki Kejati Jatim, ada penyebutan nama dua anggota Komisi III," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Adies mengatakan sebelum menemui Kapolda Jatim, pihaknya menggelar rapat di Kejati Jatim dengan mendatangkan sejumlah pihak, seperti Kepala Bea dan Cukai Provinsi Jawa Timur, Direktur PT Anugerah Citra Cendana dan PT Karya Sukses Sejahtera, serta jurnalis Tempo.
Dalam pertemuan itu, Komisi III DPR RI menanyakan kepada Kajati Jatim M Dhofir soal tuduhan ada anggota Komisi III melakukan intervensi kasus dengan menelpon Kajati. Namun, Adies menegaskan hal ini tidak terbukti.
"Kami di Kejati Jatim mengonfirmasi apakah kawan-kawan betul ada di Komisi III menelpon, ternyata tidak ada. Kemudian prosesnya bagaimana, ternyata masih di pulbaket di kejaksaan belum ada penyitaan kontainer di kejaksaan. Karena itu, jadi ranah Dirjen Bea Cukai, tadi sudah clear," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Adies menyebut Komisi III DPR RI akan mengawal kasus ini dengan membentuk panitia khusus karena ada kebocoran devisa negara yang harus segera diatasi.
"Nah, yang menjadi poin adalah ini menjadi pintu masuk bahwa masih diduga banyak kebocoran devisa di Surabaya maupun di tempat lain. Jadi, dengan contoh salah satunya tekstil ini bagaimana di sektor lain, seperti buah-buahan, bawang dan lainnya. Kemungkinan kami akan membentuk Pansus supaya lebih intens lagi kita akan melihat kebocoran yang ada," ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya siap untuk mengawal dan melakukan pengawasan kasus penyelundupan tekstil itu.
"Kasus penyelundupan tekstil, ranahnya ada di Bea Cukai ya. Polda Jatim akan melakukan langkah-langkah proses penegakan hukum. Namun demikian, banyak hal-hal yang harus dikoordinasikan dan dilakukan pengawasan," kata Truno.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020