Ketua DPRD Kabupaten Gresik Fandi Ahmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani dilengserkan dari jabatannya sebagai ketua, setelah dipastikan maju menjadi calon bupati melalui partai lain yang tidak mengusungnya saat menjadi ketua DPRD.
Pelengseran Ahmad Yani dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Senin, dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Hamim. Paripurna ini menindaklanjuti usulan DPC PKB Gresik, yakni partai yang mengusung Gus Yani (Ahmad Yani) saat maju menjadi ketua DPRD Gresik.
"DPRD Gresik mempunyai waktu tujuh hari untuk berkirim surat ke Bupati Gresik, kemudian bupati melanjutkan ke gubernur," kata Nur Hamim kepada wartawan di Gresik.
Sebagai gantinya, Fraksi PKB mengutus H Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik yang baru berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Qodir mengaku siap direkomendasikan partai sebagai Ketua DPRD Gresik dan akan melanjutkan progam dari ketua lama yang dianggap sudah cukup bagus.
"Siap menjalankan amanah, yang jelas jabatan ini menjadi beban tersendiri bagi saya. Sebab banyak dari masyarakat Gresik secara umum memberikan harapan besar kepada kami yang di dewan," kata Qodir usai keluar dari rapat paripurna.
Menanggapi pencopotan itu, Gus Yani saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghormati proses demokrasi yang ada. Ia sebelumnya juga siap mengundurkan diri dari Ketua DPRD Gresik untuk maju menjadi calon bupati dari PDI Perjuangan.
"Saya secara pribadi menghormati proses demokrasi yang ada dan siap maju sebagai calon bupati karena adanya dorongan masyarakat yang ingin perubahan di Kabupaten Gresik," katanya.
Namun demikian, Gus Yani menegaskan pelengseran dirinya sebagai Ketua DPRD Gresik saat ini masih hanya sebatas de facto atau secara fakta, sedangkan secara de jure atau berdasarkan hukum dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik sebelum turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, proses pergantian Ketua DPRD Gresik hingga menuju pelantikan diperkirakan memakan waktu satu bulan sampai turunnya keputusan dari gubernur.
Sebelumnya, rencana pencopotan Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik sudah lama beredar di publik, kemudian diperkuat dengan turunnya rekomendasi dari PDI Perjuangan yang mendorong Yani maju sebagai calon bupati setempat.
Pilkada Kabupaten Gresik yang akan berlangsung Desember 2020, akan diramaikan dengan dua bakal pasangan calon, pertama pasangan Qosim-Alif (QA), kemudian pasangan Gus Yani-Aminatun (Niat).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Pelengseran Ahmad Yani dilakukan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Gresik, Senin, dengan dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Hamim. Paripurna ini menindaklanjuti usulan DPC PKB Gresik, yakni partai yang mengusung Gus Yani (Ahmad Yani) saat maju menjadi ketua DPRD Gresik.
"DPRD Gresik mempunyai waktu tujuh hari untuk berkirim surat ke Bupati Gresik, kemudian bupati melanjutkan ke gubernur," kata Nur Hamim kepada wartawan di Gresik.
Sebagai gantinya, Fraksi PKB mengutus H Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik yang baru berdasarkan SK DPP PKB nomor 3013/DPP/01/VII/2020 tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan DPRD Gresik.
Qodir mengaku siap direkomendasikan partai sebagai Ketua DPRD Gresik dan akan melanjutkan progam dari ketua lama yang dianggap sudah cukup bagus.
"Siap menjalankan amanah, yang jelas jabatan ini menjadi beban tersendiri bagi saya. Sebab banyak dari masyarakat Gresik secara umum memberikan harapan besar kepada kami yang di dewan," kata Qodir usai keluar dari rapat paripurna.
Menanggapi pencopotan itu, Gus Yani saat dikonfirmasi mengatakan sangat menghormati proses demokrasi yang ada. Ia sebelumnya juga siap mengundurkan diri dari Ketua DPRD Gresik untuk maju menjadi calon bupati dari PDI Perjuangan.
"Saya secara pribadi menghormati proses demokrasi yang ada dan siap maju sebagai calon bupati karena adanya dorongan masyarakat yang ingin perubahan di Kabupaten Gresik," katanya.
Namun demikian, Gus Yani menegaskan pelengseran dirinya sebagai Ketua DPRD Gresik saat ini masih hanya sebatas de facto atau secara fakta, sedangkan secara de jure atau berdasarkan hukum dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik sebelum turunnya surat dari Gubernur Jawa Timur.
Sementara itu, proses pergantian Ketua DPRD Gresik hingga menuju pelantikan diperkirakan memakan waktu satu bulan sampai turunnya keputusan dari gubernur.
Sebelumnya, rencana pencopotan Gus Yani sebagai Ketua DPRD Gresik sudah lama beredar di publik, kemudian diperkuat dengan turunnya rekomendasi dari PDI Perjuangan yang mendorong Yani maju sebagai calon bupati setempat.
Pilkada Kabupaten Gresik yang akan berlangsung Desember 2020, akan diramaikan dengan dua bakal pasangan calon, pertama pasangan Qosim-Alif (QA), kemudian pasangan Gus Yani-Aminatun (Niat).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020