Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik prostitusi di sebuah tempat karaoke di Surabaya dan menetapkan seorang muncikari berinisial Mami C sebagai tersangka.

"Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka atas nama S atau C yang dipanggil Mami C," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu.

Truno mengatakan, Mami C diduga mencari keuntungan dari menyediakan perbuatan cabul dengan menawarkan para LC atau pemandu lagu untuk melayani hubungan suami istri.

Kasus ini bermula saat pihaknya mendapatkan laporan polisi.  Penyidik langsung melakukan proses penyelidikan dan ditemui adanya praktik prostitusi di karaoke tersebut. "Dasarnya laporan polisi, hasil penyidikan oleh penyidik Ditreskrimum LPA 14 Agustus 2020 yang ditangani Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimun Polda Jatim," ujarnya.

Tak hanya itu, Truno menyebut ada dua LC yang ditawarkan Mami C kepada para pelanggan karaoke. Namun hingga kini, pihaknya masih melakukan proses penyidikan mendalam. "Tersangka Mami C warga Sawahan Surabaya. Korban ada dua, NH 40 warga Sidoarjo dan IS warga Karang Pilang Surabaya," katanya 

Di kesempatan yang sama, Truno menyebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah pakaian dalam wanita, satu buah pakaian dalam pria, satu buah alat kontrasepsi atau kondom bekas pakai.

Selain itu satu buah sprei warna putih dan bukti pembayaran salah satu hotel, satu kondom belum terpakai, dua buah HP, uang tunai Rp1,4 juta dan Rp4,5 juta.

"Dalam hal ini penyidik masih terus melakukan serangkaian penyidikan, di mana saat ini penerapan pasal patut diduga atau dugaan satu tindak pidana pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020