Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menegaskan masih mempertimbangkan rencana kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka yang akan dilakukan secara uji coba pada sejumlah sekolah tingkat SMA dan sederajat di Kota Kediri.

"Insya-Allah besok rapat. Jadi, saya sudah dengar kabar dari provinsi bahwa mereka akan mengadakan KBM, tetapi menurut saya dan Forkopimda, kita tidak bisa ambil keputusan itu sebelum kita lihat beberapa aspek," kata Wali Kota di Kediri, Senin.

Ia menambahkan pemkot memang masih mengkaji soal KBM yang akan diselenggarakan di Kota Kediri, karena hal itu masih berbahaya jika dilakukan.

"Kita harus lihat aspek. Itu kan kebijakan dari provinsi, masih bahaya menurut saya di Kediri," katanya.

Sebanyak tiga sekolah tingkat SMA dan yang sederajat di Kota Kediri akan dilakukan uji coba pelajaran tatap muka secara terbatas, yang direncanakan mulai 18 Agustus 2020.

Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri Sidik Purnomo mengatakan tiga sekolah itu antara lain SMAN 2 Kediri, SMK PGRI 2 Kediri, serta SLB Putra Asih Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, juga tetap menerapkan standar operasional yang ketat. Kegiatan itu termasuk SOP keamanan, kesehatan untuk para guru, bagian tata usaha, dan sebagainya.

"Mereka juga sudah kami minta membuat standar operasional prosedur berkenaan keamanan dan kesehatan anak-anak, mulai dari berangkat dari rumah menuju ke sekolah, saat anak di lingkungan sekolah, saat anak di kelas, saat mengikuti kegiatan tatap muka, saat bel pulang sekolah, sampai kembali ke rumah," kata Sidik.

Ia mengakui banyak pertimbangan yang harus diputuskan sebelum ada kegiatan tatap muka. Selain internal sekolah, juga harus diperhatikan lingkungan apakah temuan COVID-19 cukup tinggi atau tidak. Jika tinggi, tidak diizinkan untuk belajar secara tatap muka.

Ia mengungkapkan sebelum kegiatan belajar tatap muka benar-benar dilakukan, pihak sekolah harus memastikan terkait dengan perlengkapan demi mencegah COVID-19. Anak-anak dicek suhu tubuhnya saat di pintu gerbang, wajib memakai masker.

Selain itu, di sekolah juga harus ada pengaturan jalan masuk dan keluar dengan diberi jarak. Dianjurkan agar anak-anak mengenakan face shield. Tempat duduk juga dibuat berjarak. Kuota untuk anak yang masuk adalah maksimal 25 persen dari siswa.

"Yang penting saat di dalam (ruang kelas) menempati tempat duduk masing-masing, tidak boleh jalan berkeliaran, dan maksimal empat jam pelajaran. Tidak ada istirahat, tidak ada ekstra kurikuler, tidak ada olahraga yang bersifat fisik," kata Sidik.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020