Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat mencabut Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pedoman Normal Baru karena dinilai sudah tidak layak dan mematikan pelaku usaha rumah hiburan umum (RHU).
 
"Cabut Perwali 33/2020 kembalikan ke Perwali 28/2020 karena lebih longgar. Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz, di DPRD Surabaya, Senin.

Anggota fraksi PKB ini menyoroti kalau pemberlakuan Perwali 33/2020 itu tidak tepat karena tanpa disertai kajian. 

"Mengapa kok tiba-tiba diberlakukan Perwali 33/2020, sedangkan Perwali 28/2020 belum dievaluasi sehingga tidak tahu kekurangannya," katanya.

Padahal, lanjut dia, tidak ada klaster COVID-19 di tempat hiburan, justru persebaran COVID-19 terjadi di mal. "Mengapa bukan mal yang ditutup. Bahkan sampai sekarang masih buka. Itu pertanyaan besar," katanya.

Menurut dia, mayoritas anggota DPRD Surabaya tidak setuju adanya Perwali 33/2020. "Mereka ingin agar perwali itu dicabut, demi kemanusiaan," katanya.

Pernyataan Mahfudz tersebut juga merespons ratusan pekerja hiburan malam yang melakukan aksi menuntut Perwali 33/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru dicabut di Balai Kota Surabaya, Senin siang.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan untuk kegiatan RHU untuk sementara belum bisa dizinkan.

Menurutnya, untuk membuka RHU harus melalui revisi Perwali 33/2020. Sedangkan untuk revisi perwali perlu juga masukan masukan yang perlu ditampung ke sidang.

"Juga termasuk masukan tentang kajian kajian terkait dengan pandemi virus corona ini," kata Irvan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya bahwa kasus persebaran COVID-19 telah mengalami penurunan dan berharap bisa tetap dipertahankan.

"Ketika itu bisa dipertahankan ini menjadi salah satu dasar untuk kajian bagaimana mana yang bisa dibuka dan belum bisa dan seterusnya," katanya. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020