Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Probowangi atau Probolinggo-Banyuwangi mencatat banyak tanah kas desa atau lahan tanah desa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, yang terkena pembangunan jalan trase tol.

Untuk itu, semua kepala desa diminta segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan dokumen lahan milik desa yang dilalui proyek tol, karena hal tersebut merupakan bagian penting dari inventarisasi dan identifikasi pelaksanaan proyek strategis nasional.

"Tanah kas desa yang dilalui jalur Tol Probowangi seksi dua Situbondo, kami minta ditindaklanjuti, karena itu bagian inventarisasi dan identifikasi. Kalau itu terkendala, maka akan terkendala pula dalam pelaksanaan taksiran nilainya karena pembangunan tol itu tergantung lahan," kata PPK Lahan Tol Probowangi Seksi 2 Situbondo Zufawardi di Situbondo, Rabu.

Ia menyebutkan jalan Tol Probowangi seksi 2 Situbondo tercatat sepanjang 110,9 kilometer melewati 14 kecamatan dan 46 desa. Hingga saat ini, progresnya sudah dikakukan pengukuran bidang lahan di 19 desa.

Sejauh ini, lanjut Zufawardi, sudah keluar 16 peta bidang dari 19 desa yang telah dilakukan pengukuran bidang lahan tol, sedangkan tiga pengukuran peta bidang masih dalam proses.

"Data kami, dari Kecamatan Banyuglugur (wilayah barat Situbondo) sampai dengan Desa Kilensari (Kecamatan Panarukan) tanah kas desa yang dilalui proyek jalan tol ada 20 bidang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin mengatakan bahwa pihaknya telah meminta desa menyiapkan dokumen yang dibutuhkan berkenaan dengan lahan milik desa yang dilewati proyek jalan tol.

"Identifikasi penting kaitannya dengan tukar menukar tanah kas desa ini, karena banyak tanah yang sudah dikuasai desa tetapi atas namanya masih pihak lain," kata Lutfi.

Pihaknya akan memanggil kepala desa yang tanah kas desanya dilewati jalan tol untuk diberikan arahan agar pada saat proses identifikasi dan inventarisasi tidak ada permasalahan di kemudian hari.

"Terkait mekanisme penggantian tanah kas desa itu dilakukan sesuai klasifikasi tanah, bukan berdasarkan luas tanah yang ada. Misal, ada tanah kas desa luas satu hektare, maka sesuai dengan kelas tanah, nantinya akan dapat ganti luas tanah sesuai nilai uang tanah milik desa yang dilewati tol itu," paparnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020