Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengimbau pengurus masjid yang berada di dalam daerah zona merah COVID-19 untuk tidak menggelar ibadah Shalat Idul Adha pada 31 Juli 2020 mendatang.

"Kalau shalatnya di kawasan itu benar-benar merah, sebaiknya mereka shalat di rumah masing-masing," kata Marzuki saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu.

Kendati demikian, kata Marzuki, apabila ada masjid yang masuk zona merah tapi di titik tersebut tidak ada penyebaran COVID-19 atau dalam kondisi aman, maka dipersilakan untuk menggelar shalat id berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang dimaksud adalah tetap menggunakan masker, sebelum masuk masjid harus cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, serta menjaga jarak shalat.

"Kami juga mohon dengan sangat, khutbahnya jangan lama-lama maksimal 10 menit, shalatnya ga harus pake surat yang panjang. Sehingga kira-kira shalatnya selesai seperempat jam untuk mengurangi lamanya waktu kerumunan," ujarnya.

Sementara itu, terkait penyembelihan hewan kurban, Marzuki menjelaskan setiap satu ekor hanya boleh ditangani oleh dua sampai lima orang saja.

"Kemudian, untuk pembagian hewan kurban agar dapat diantar sehingga tidak terjadi kerumunan di tempat penyembelihan," katanya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020