Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan pemotongan hewan kurban dalam tatanan normal baru yang produktif, dan aman dari risiko penyebaran virus corona atau COVID-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 23 Tahun 2020 yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan dalam penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi COVID-19.

"Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran COVID-19," kata Sutiaji di Kota Malang, Jumat.

Dalam surat edaran tersebut, beberapa hal yang harus dilakukan penyelenggara maupun masyarakat yang akan memotong hewan kurban, antara lain adalah dilakukan pembatasan jumlah pelaksana dalam kegiatan pemotongan hewan kurban.

Selain itu, lanjut Sutiaji, juga diatur masalah jarak minimal satu meter antarpanitia pemotongan hewan kurban, dan proses distribusi daging kurban harus dilakukan dengan cara mendatangi rumah penerima, dan bukan membuka antrean pada lokasi pemotongan.

Tata cara lainnya adalah panitia harus melakukan pengukuran suhu tubuh pada setiap pintu masuk tempat penyembelihan hewan kurban, dan membedakan tempat penyembelihan, dengan tempat penanganan daging.

"Panitia juga diminta untuk menggunakan alat pelindung diri saat melakukan pemotongan, minimal menggunakan masker," ujarnya.

Panitia juga diharapkan saling mengingatkan dengan tidak menyentuh area wajah pada saat bertugas, termasuk menjabat tangan rekan sesama panitia atau dengan masyarakat, dalam upaya untuk menghindari kontak langsung.

Semua peralatan yang digunakan harus dibersihkan dengan cairan disinfektan, baik sebelum maupun sesudah dipergunakan untuk penyembelihan hewan kurban. Panitia juga harus menyediakan perlengkapan pribadi seperti peralatan untuk shalat, mandi, makan, dan lainnya.

"Panitia juga harus segera membersihkan diri, seperti mandi, dan mengganti baju, sebelum kontak langsung dengan keluarga," kata Sutiaji.

Pada lokasi penyembelihan hewan kurban, harus disediakan fasilitas cuci tangan, cairan pembersih tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen. Seluruh pengurus masjid, atau mushala yang ada di wilayah Kota Malang, diharapkan mematuhi aturan yang dikeluarkan itu.

"Semua ini dilakukan dalam upaya untuk menghindari penyebaran COVID-19," kata Sutiaji.

Di Kota Malang hingga saat ini tercatat ada sebanyak 444 kasus positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 35 orang dilaporkan meninggal dunia, 137 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan. (*)
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020