Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan aturan terkait pembatasan kegiatan masyarakat akan dimasukkan dalam peraturan daerah provinsi setempat.

“Nantinya dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat,” ujar Khofifah di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, perda perubahan yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur itu akan menjadi payung hukum bagi peraturan bupati/wali kota dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

Termasuk, kata Khofifah, dalam kaitannya menghadapi masa pandemi COVID-19.

“Prinsipnya bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat itu harus semua bersama sama dalam satu nafas dan gerakan. Ada pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota, ada tim di pemda yaitu Satpol PP,” ucapnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut juga mengatakan bahwa untuk membangun ketertiban, ketenteraman umum dan pelindungan masyarakat harus ada sinergi langkah kesatuan dengan elemen masyarakat luas serta dukungan TNI serta Polri.

Sesuai amanah undang-undang, TNI dan Polri juga memiliki tugas yang sama untuk menjaga ketertiban masyarakat, ketenteraman masyarakat dan keamanan masyarakat.

“Di perubahan perda itu juga terkait keramaian di tempat umum, tambang, lingkungan hidup dan sebagainya yang mengatur banyak hal. Nah, kali ini ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat,” kata Khofifah.

Pada posisi pembatasan kegiatan masyarakat dimaksud, lanjut dia, maka membutuhkan pergub, yang kemudian perda ini bisa menjadi payung untuk perbup dan perwali.

“Kemudian ada penegakan hukum yang di dalamnya ada pendisiplinan. Maka butuh tim pendisiplinan yang terdiri dari berbagai elemen, salah satunya akademisi,” tutur mantan Menteri Sosial itu.

Sementara itu, perubahan perda ini masih akan dibahas melalui Pansus Raperda DPRD Jatim dan ditargetkan bisa disahkan pada 27 Juli 2020.

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020