Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik menambah sebanyak 64 tempat pemungutan suara atau TPS dari sebelumnya berjumlah 2.200 TPS untuk menghindari kerumunan pemilih saat pelaksanaan pilkada 2020 berlangsung.

Anggota Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Gresik Makmun di Gresik, Sabtu, mengatakan tambahan 64 TPS itu tersebar di berbagai kecamatan, tujuannya menghindari membludaknya pemilih sesuai protokol kesehatan.

"Untuk menghindari lonjakan pemilih saat pilkada nanti, kami sepakat menambah jumlah TPS, hal ini dimaksudkan agar tidak ada pembludakan pemilih dan pelaksanaan pilkada tetap aman dari penyebaran COVID-19," kata Makmun saat dikonfirmasi.

Sementara itu, untuk kuota pemilih setiap TPS juga dikurangi dari sebelumnya setiap TPS bisa menampung 800 pemilih, kini hanya bisa menampung maksimal 500 pemilih setiap TPS.

"Kondisi ini dikarenakan KPU tidak mau pilkada mendatang menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Maka dibutuhkan standar protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6/2020," katanya.

Makmun menegaskan kunci dalam pelaksanaan pilkada nanti adalah disiplin, sebab KPU juga telah menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan.

"Kami juga menyiapkan sarung tangan sekali pakai. Ini supaya pemilih aman ketika harus memegang atribut pencoblosan, seperti kartu suara dan menghindari kontak fisik," katanya.

Sementara itu, rencananya Pilkada Kabupaten Gresik berlangsung pada 9 Desember 2020, hal itu sesuai hasil rapat koordinasi Pemkab setempat dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu bersama Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020