Bakal Calon Bupati Situbondo Karna Suswandi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena dinilai melanggar kode etik ASN.

Bung Karna (sapaan akrabnya) dinilai telah mendeklarasikan diri menjadi Bacabup Situbondo untuk Pilkada 2020 saat menghadiri acara Rapat Pimpinan Cabang DPC PPP pada tanggal 22 Februari 2020.

"Jadi, kami memperoleh surat tembusan mengenai sanksi (terhadap Bung Karna) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Lumajang, yang bunyinya menjatuhkan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun," kata anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto di Situbondo, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa sanksi disiplin penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun terhadap Karna Suswandi itu merupakan hasil penanganan pelanggaran kode etik ASN yang ditangani Bawaslu Kabupaten Situbondo.

Namun demikian, kata dia, pelanggaran yang dilakukan Bung Karna bukan termasuk pelanggaran pilkada, akan tetapu merupakan pelangaran kode etik ASN.

"Karena bukan pelanggaran pilkada, oleh karenanya rekomendasi pelanggaran diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan selanjutnya sesuai prosedur KASN hasil rekomendasinya disampaikan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Lumajang," paparnya.

Pada saat dipanggil dan dimintai keterangan oleh Bawaslu Situbondo pada 1 Maret 2020, Karna Suwandi menyampaikan bahwa pada Rapimcab PPP yang dilaksanakan di Aula Hotel Utama Raya, Banyuglugur, Situbondo, itu bukanlah deklarasi, tetapi hanya memutuskan untuk mengusulkan bakal calon bupati yang akan diusung dan direkomendasi DPP PPP.

"Deklarasi itu dilakukan oleh partai kalau rekomendasi dari DPP PPP sudah turun. Jadi, hari ini saya hanya berproses bukan mendeklarasikan bakal calon, karena saya masih belum sampai di bakal calon, masih belum dapat rekom juga," kata Bung Karna. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020