Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengemukakan pencabutan Peraturan Menteri KP 56 tentang Larangan Ekspor BenihPobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti (Menteri KP sebelumnya) karena dinilai merugikan masyarakat.

"Saya mencabut Permen Nomor 56 yang dirasa masyarakat merugikan karena masyarakat (nelayan) banyak mencari mata pencaharian dari lobster dan tiba-tiba dihapus (dilarang) tanpa ada alternatif lain," kata Menteri Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo, Jawa Timur, Kamis.

Ia menegaskan bahwa pencabutan aturan larangan ekspor benih lobster atau dibukanya kembali ekspor guna menanamkan semangat budi daya lobster.

Ketika terjadi ekspor karena budi daya lobster telah penuh, diharapkan masyarakat nelayan bisa juga turut memperoleh keuntungan dari budi daya lobster.
 

Video oleh Novi Husdinariyanto

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020