Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti kasus narkoba di wilayah hukum setempat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Kota Madiun Joko Susanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyasa (HBA) ke-60 yang jatuh setiap 22 Juli. Adapun BB yang dimusnahkan yakni ganja, narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkoba jenis sabu-sabu, ganja, pil koplo, dan obat-obatan lain yang terlarang bagi kesehatan," ujar Joko Susanto di sela kegiatan pemusnahan di kantor Kejari Madiun, Kamis.

Menurut dia, narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus yang ditangani Kejari Kota Madiun sejak pertengahan 2019 hingga akhir Mei 2020.

"Pemusnahan barang bukti ini perkara mulai pertengahan 2019 sampai akhir Mei 2020 ini. Jadi totalnya ada 30 perkara," kata dia.

Sesuai data yang ada, jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai seberat 130,77 gram, ganja kering seberat 253 gram, serta sebanyak 1.500 butir obat-obatan yang terlarang bagi kesehatan.

Adapun, proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Madiun dengan disaksian oleh Forkopimda Kota Madiun. Yakni, Wali Kota Madiun, Kapolres Madiun Kota, perwakilan Kodim 0803/Madiun, dan lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti tersebut. Pemusnahan arang bukti tersebut juga sebagai tindak lanjut tugas sebagai penuntut umum berdasarkan KUHAP sebagai pelaksana putusan pengadilan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020