Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Jawa Timur, menyebutkan bahwa razia atau penertiban masker sebagai upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di pasar-pasar tradisional dilakukan secara masif hingga dini hari.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Selasa, mengatakan kegiatan penertiban masker di pasar-pasar tradisional tidak hanya berlangsung saat pagi atau siang, namun juga saat malam hingga dini hari.
"Pelaksanaan penertiban masker kita lakukan serentak dibantu kepolisian dan TNI dan dipimpin langsung oleh para camat," katanya.
Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Irvan, petugas tidak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.
Selain itu, Irvan yang Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini mengatakan penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional tapi juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.
"Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.
Adapun kegiatan penertiban masker yang dilakukan malam hari, salah satunya di Pasar Keputran Utara Surabaya.
Hasilnya, kata Irvan Widyanto, sebanyak 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan delapan lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri.
"Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran COVID-19," kata Camat Tegalsari Surabaya Buyung Hidayat Rachman.
Buyung menjelaskan, kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi.
"Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran COVID-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker," katanya.
Meski sudah dirazia pada Senin (6/7) malam, pasar yang sama juga didatangi kembali pada Selasa (7/7) pagi seperti halnya Pasar Simo, Jalan Kelapa, Gayungsari, Kedurus, Manukan Kulon, Banjar Sugihan, Genteng Baru, Krembangan, Gubeng Masjid, dan Pasar Wonokromo.
Selain itu, ada pula Pasar Simo Gunung, Keputih, Kupang Gunung, Kendangsari, Pacar Keling, Sukodono, Ampel, Wonokusumo, Pegirian, Kembang, Pabean, Pakis, Pecindilan, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Tambahrejo, dan Lakarsantri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Selasa, mengatakan kegiatan penertiban masker di pasar-pasar tradisional tidak hanya berlangsung saat pagi atau siang, namun juga saat malam hingga dini hari.
"Pelaksanaan penertiban masker kita lakukan serentak dibantu kepolisian dan TNI dan dipimpin langsung oleh para camat," katanya.
Bagi pedagang atau pembeli yang tidak memakai masker, kata Irvan, petugas tidak segan untuk memberikan sanksi berupa tindakan tegas. Sanksi tersebut bisa berupa administrasi penyitaan KTP, push up, sanksi sosial, hingga menyanyikan lagu kebangsaan.
Selain itu, Irvan yang Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini mengatakan penertiban masker tak hanya dilakukan di pasar-pasar tradisional tapi juga dilakukan di beberapa sektor kegiatan lain, seperti warung kopi (warkop), rumah makan, dan moda transportasi.
"Penertiban dititikberatkan di tiga kegiatan yang direkomendasikan Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) yang masih rendah tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya.
Adapun kegiatan penertiban masker yang dilakukan malam hari, salah satunya di Pasar Keputran Utara Surabaya.
Hasilnya, kata Irvan Widyanto, sebanyak 27 orang terjaring oleh tim penertiban. Rinciannya, 19 orang disita KTP-nya karena tidak memakai masker, dan delapan lainnya dibawa ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa kartu identitas diri.
"Operasi ini dilakukan untuk mencegah serta menurunkan penyebaran COVID-19," kata Camat Tegalsari Surabaya Buyung Hidayat Rachman.
Buyung menjelaskan, kegiatan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika awalnya masih imbauan atau sosialisasi, kali ini penertiban pemakaian masker disertai dengan upaya penindakan. Bagi pedagang atau pembeli yang diketahui tidak memakai masker diberikan sanksi.
"Karena kita tahu bahwa pasar adalah tempat berkumpulnya pedagang dan pembeli yang rawan terhadap penyebaran COVID-19. Kami menginginkan semuanya wajib memakai masker," katanya.
Meski sudah dirazia pada Senin (6/7) malam, pasar yang sama juga didatangi kembali pada Selasa (7/7) pagi seperti halnya Pasar Simo, Jalan Kelapa, Gayungsari, Kedurus, Manukan Kulon, Banjar Sugihan, Genteng Baru, Krembangan, Gubeng Masjid, dan Pasar Wonokromo.
Selain itu, ada pula Pasar Simo Gunung, Keputih, Kupang Gunung, Kendangsari, Pacar Keling, Sukodono, Ampel, Wonokusumo, Pegirian, Kembang, Pabean, Pakis, Pecindilan, Keputran Selatan, Dinoyo Tangsi, Tambahrejo, dan Lakarsantri.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020