Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu setelah membekuk bandar narkoba berinisial HJ asal Simo Kalangan, Surabaya di Jakarta.
"Tersangka HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kg," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Surabaya, Selasa.
Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Cornelis belum bisa membeberkan lebih jauh motif tersangka karena masih proses penyidikan.
Kendati demikian, perwira dengan tiga melati emas ini mengungkapkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.
"Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial tersangka DA," kata Cornelis.
Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu.
"Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Tersangka HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan tersangka kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kg," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Surabaya, Selasa.
Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.
Cornelis belum bisa membeberkan lebih jauh motif tersangka karena masih proses penyidikan.
Kendati demikian, perwira dengan tiga melati emas ini mengungkapkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.
"Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial tersangka DA," kata Cornelis.
Tak hanya menangkap tersangka dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu.
"Tersangka terjerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020