Aparat Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menyita sebanyak 14,23 gram narkotika jenis sabu-sabu dari penyelidikan yang telah dilakukan mulai 12 Mei 2020 hingga 26 Juni 2020 di masa pandemik COVID-19.
"Untuk kasus narkoba yang ada di Polresta Kediri dan periode 12 Mei hingga 26 Juni 2020 ada delapan kasus dengan 10 tersangka," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan dari delapan kasus dengan 10 orang tersangka narkoba tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,23 gram, 19 butir pil Riclona clonazepam, serta lebih dari 250 butir pil dobel L. Kasus tersebut terungkap selama pandemik COVID-19.
Polisi juga intensif melakukan penelusuran kasus tersebut, dengan harapan dapat membongkar sindikat penjualan narkoba terutama di wilayah Kota Kediri.
Dengan begitu, akan semakin besar jumlah narkoba yang disita petugas demi menyelamatkan generasi muda.
Selain itu, Polresta Kediri juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Satreskrim Polresta Kediri mengungkap 15 kasus dengan 16 orang tersangka pelaku kejahatan seperti perjudian, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian.
Sejumlah kasus tersebut salah satunya adalah perjudian. Terdapat tiga lokasi area sabung ayam yang telah ditindak polisi. Satu kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan, satu kasus dibubarkan dan lainnya karena tidak memenuhi unsur.
Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor dari lima laporan yang telah masuk, tiga di antaranya berhasil diungkap.
Kapolresta juga menambahkan, dengan adanya pandemik COVID-19, banyak masyarakat yang melakukan kegiatan di rumah. Bahkan, kasus perjudian juga meningkat, salah satunya judi sabung ayam.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui supaya lapor kami, karena masalah perjudian juga jadi antensi dari Kapolda dan Kapolri," kata Kapolresta.
Dalam kasus tersebut, juga ada tiga tersangka perempuan. Kapolresta mengatakan, mereka terlibat dalam kasus penipuan penggelapan. Mereka ditahan di ruangan khusus untuk perempuan.
Dalam rilis tersebut, juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Seluruh pelaku yang diamankan oleh polisi selain mengenakan baju tahanan, juga mengenakan masker, demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Untuk kasus narkoba yang ada di Polresta Kediri dan periode 12 Mei hingga 26 Juni 2020 ada delapan kasus dengan 10 tersangka," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan dari delapan kasus dengan 10 orang tersangka narkoba tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu seberat 14,23 gram, 19 butir pil Riclona clonazepam, serta lebih dari 250 butir pil dobel L. Kasus tersebut terungkap selama pandemik COVID-19.
Polisi juga intensif melakukan penelusuran kasus tersebut, dengan harapan dapat membongkar sindikat penjualan narkoba terutama di wilayah Kota Kediri.
Dengan begitu, akan semakin besar jumlah narkoba yang disita petugas demi menyelamatkan generasi muda.
Selain itu, Polresta Kediri juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal. Satreskrim Polresta Kediri mengungkap 15 kasus dengan 16 orang tersangka pelaku kejahatan seperti perjudian, pencurian kendaraan bermotor, hingga pencurian.
Sejumlah kasus tersebut salah satunya adalah perjudian. Terdapat tiga lokasi area sabung ayam yang telah ditindak polisi. Satu kasus dilanjutkan ke tahap penyelidikan, satu kasus dibubarkan dan lainnya karena tidak memenuhi unsur.
Sedangkan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor dari lima laporan yang telah masuk, tiga di antaranya berhasil diungkap.
Kapolresta juga menambahkan, dengan adanya pandemik COVID-19, banyak masyarakat yang melakukan kegiatan di rumah. Bahkan, kasus perjudian juga meningkat, salah satunya judi sabung ayam.
"Kalau ada masyarakat yang mengetahui supaya lapor kami, karena masalah perjudian juga jadi antensi dari Kapolda dan Kapolri," kata Kapolresta.
Dalam kasus tersebut, juga ada tiga tersangka perempuan. Kapolresta mengatakan, mereka terlibat dalam kasus penipuan penggelapan. Mereka ditahan di ruangan khusus untuk perempuan.
Dalam rilis tersebut, juga dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19. Seluruh pelaku yang diamankan oleh polisi selain mengenakan baju tahanan, juga mengenakan masker, demi meminimalisir penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020