Salah satu peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Jember, Didik Sukoco (48), mengaku tidak keberatan dengan penyesuaian besaran iuran yang ditetapkan oleh pemerintah karena manfaatnya akan dirasakan saat dirinya atau keluarganya sakit.

Sejak menjadi peserta JKN-KIS pada tahun 2014, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, itu selalu rutin membayar iuran karena mengetahui manfaatnya ketika keluarga sakit tidak perlu memikirkan biaya untuk berobat ke klinik maupun rumah sakit.

"Meski saya sendiri belum pernah menggunakan kartu JKN-KIS untuk berobat, saya bersyukur selalu diberikan kesehatan selama ini dan saya tetap patuh untuk membayar iuran," katanya di Kabupaten Jember, Selasa.

Ia mengatakan istri, anak, dan ibunya yang pernah menerima manfaat saat sakit dan sangat terbantu dengan menjadi peserta JKN-KIS karena tidak perlu memikirkan biaya selama berobat ke rumah sakit.

"Ibu saya menderita kanker serviks dan istri saya menderita radang sendi yang harus memerlukan pengobatan di rumah sakit, sehingga kami sekeluarga sangat merasakan manfaatnya dengan menjadi peserta JKN," tuturnya.

Saat keluarga sakit, lanjut dia, hal pertama yang dipikirkan pasien tentu biaya yang akan dikeluarkan selama berobat, sehingga dengan menjadi peserta JKN-KIS bisa merasa lega tanpa harus memikirkan biaya perawatan lainnya dan pelayanan yang diberikan rumah sakit juga optimal.

"Keluarga saya selalu mendapatkan pelayanan yang maksimal dari rumah sakit dan tidak ada perbedaan pelayanan yang diberikan klinik atau rumah sakit kepada pasien JKN-KIS maupun pasien umum," katanya.

Meski menjadi peserta JKN kelas tiga secara mandiri, pelayanan yang diterima istri dan anaknya tetap optimal dan tidak pernah mendapatkan pelayanan yang buruk dari petugas kesehatan baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan kenaikan iuran karena baginya manfaat yang didapatkan dari program JKN-KIS lebih besar dibandingkan apa yang dikeluarkan setiap bulannya untuk membayar iuran.

"Ketika keluarga saya sakit dan biayanya cukup besar, saya merasakan adanya gotong royong peserta lain yang membantu pengobatan ibu dan istri. Saya juga bersyukur bisa membantu peserta JKN-KIS yang sakit di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

Didik dan keluarganya berusaha maksimal untuk menjaga agar tetap sehat di tengah pandemi Corona dan selalu ikhlas membayar iuran secara rutin sesuai untuk membantu peserta JKN-KIS yang sakit.

Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020