Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditetapkan jadi tersangka atas dugaan ancaman kekerasan terhadap seorang ASN setempat melalui telepon.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di Bondowoso, Senin, mengatakan bahwa Sekda Bondowoso telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan gelar perkara.
"Jadi, Satreskrim Polres Bondowoso pada Jumat (12/6) telah melakukan gelar perkara dan ekspos bersama kejaksaan, sehingga inisial S kesimpulannya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Erick.
Sekda Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka, berkenaan dengan kasus dugaan pengancaman dengan pembunuhan terhadap seorang ASN yang sebelumnya menjabat kepala bidang di Badan Kepegawaian Daerah atau BKD dan saat ini menjadi menjabat salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Bondowoso.
"Kasusnya pengancaman dan pembunuhan. Untuk ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata kata kapolres.
Namun demikian, Kapolres AKBP Erick Frendriz tidak menyebutkan secara detail kronologi dugaan pengancaman dan pembunuhan yang oleh Sekda Bondowoso, serta pasal yang disangkakan.
"Untuk teknisnya langsung ke Kasat Reskrim ya," katanya.
Sementara itu, Sekda Pemkab Bondowoso Saifullah mengatakan telah menerima surat pemberitahuan mengenai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman kekerasan tersebut.
"Surat pemberitahuan tersebut sudah diterima dan ada pada kuasa hukum saya. Sebagai ASN kami ikuti proses hukum ini dan nantinya pengacara saya yang menyampaikan pasal-pasal yang disangkakan. Yang jelas saya sportif dalam proses hukum ini" katanya.
Saifullah menceritakan, pihaknya melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor (ASN) yang saat itu menjabat kepala bidang di BKD setempat, melalui telepon.
"Begini kalimat waktu saya telepon saat menjelang pelantikan saya sebagai Sekda Bondowoso ("saya berangkat dari nol, saya tidak bayar, anda jangan ganggu saya"). Karena jelas saat itu undangan pelantikan belum tersebar," paparnya.
Saifullah menambahkan, telah mempelajari pasal yang disangkakan kepada dirinya bersama pengacara Jawa Timur maupun Jakarta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di Bondowoso, Senin, mengatakan bahwa Sekda Bondowoso telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian bersama Kejaksaan Negeri setempat melakukan gelar perkara.
"Jadi, Satreskrim Polres Bondowoso pada Jumat (12/6) telah melakukan gelar perkara dan ekspos bersama kejaksaan, sehingga inisial S kesimpulannya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kapolres Erick.
Sekda Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka, berkenaan dengan kasus dugaan pengancaman dengan pembunuhan terhadap seorang ASN yang sebelumnya menjabat kepala bidang di Badan Kepegawaian Daerah atau BKD dan saat ini menjadi menjabat salah satu kepala dinas di lingkungan Pemkab Bondowoso.
"Kasusnya pengancaman dan pembunuhan. Untuk ancaman hukumannya di bawah lima tahun," kata kata kapolres.
Namun demikian, Kapolres AKBP Erick Frendriz tidak menyebutkan secara detail kronologi dugaan pengancaman dan pembunuhan yang oleh Sekda Bondowoso, serta pasal yang disangkakan.
"Untuk teknisnya langsung ke Kasat Reskrim ya," katanya.
Sementara itu, Sekda Pemkab Bondowoso Saifullah mengatakan telah menerima surat pemberitahuan mengenai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman kekerasan tersebut.
"Surat pemberitahuan tersebut sudah diterima dan ada pada kuasa hukum saya. Sebagai ASN kami ikuti proses hukum ini dan nantinya pengacara saya yang menyampaikan pasal-pasal yang disangkakan. Yang jelas saya sportif dalam proses hukum ini" katanya.
Saifullah menceritakan, pihaknya melakukan ancaman kekerasan terhadap pelapor (ASN) yang saat itu menjabat kepala bidang di BKD setempat, melalui telepon.
"Begini kalimat waktu saya telepon saat menjelang pelantikan saya sebagai Sekda Bondowoso ("saya berangkat dari nol, saya tidak bayar, anda jangan ganggu saya"). Karena jelas saat itu undangan pelantikan belum tersebar," paparnya.
Saifullah menambahkan, telah mempelajari pasal yang disangkakan kepada dirinya bersama pengacara Jawa Timur maupun Jakarta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020