Ditresnarkoba Polda Jawa Timur meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AK di Kediri yang akan melakukan transaksi di tengah pandemik COVID-19.
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok dan 11 plastik klip sabu-sabu seberat 78,84 gram," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Cornelis mengungkapkan, yang bersangkutan diringkus di Jalan Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka AK," kata dia.
Dari penangkapan itu turut disita timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, satu buah dus buku telepon seluler (ponsel), satu unit ponsel milik tersangka berikut kartu sim-nya.
"Kepada petugas pelaku mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya," ujarnya.
Dari situ, Cornelis menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan ponselnya tidak aktif.
Selanjutnya, tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 50,79 gram yang disimpan di bungkus rokok dan 11 plastik klip sabu-sabu seberat 78,84 gram," kata Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.
Cornelis mengungkapkan, yang bersangkutan diringkus di Jalan Drangin Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap tersangka AK," kata dia.
Dari penangkapan itu turut disita timbangan elektrik warna silver, sendok plastik warna hijau, satu buah dus buku telepon seluler (ponsel), satu unit ponsel milik tersangka berikut kartu sim-nya.
"Kepada petugas pelaku mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial S alias Kembar, warga Karang Talun yang tidak diketahui alamat lengkapnya," ujarnya.
Dari situ, Cornelis menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan kasus. Namun ternyata yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan ponselnya tidak aktif.
Selanjutnya, tersangka AK berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan serta memburu tersangka S yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020