Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya mulai Senin ini melayani donor plasma konvalesen dari masyarakat dengan persyaratan yang ketat.
Kepala Unit Donor Darah PMI Kota Surabaya dr Budi Arifah mengatakan ada sejumlah persyaratan ketat yang diwajibkan bagi masyarakat sebelum melakukan donor plasma konvalesen.
"Persyaratan yang wajib dipatuhi di antaranya laki-laki, usia 17 tahun sampai dengan 60 tahun. Berat badan minimal 55 kilogram, menunjukkan surat hasil laboratorium PCR dan swab yang menyatakan dua kali negatif," kata Budi.
Persyaratan di atas, lanjut Budi, masih ditambah beberapa persyaratan lagi yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan dilanjutkan cek list lengkap sesuai standar donor oleh UDD PMI Surabaya.
"Jika persyaratan wajib sudah dipenuhi, kemudian pengecekan standar donor di UDD PMI Surabaya sudah lengkap, pihak PMI Surabaya melakukan langkah donor plasma kepada orang yang bersangkutan. Seperti itu langkahnya," ujarnya.
Wakil Ketua I PMI Kota Surabaya Tri Siswanto menambahkan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk memberikan layanan bagi masyarakat terkait donor plasma konvalesen yang dibutuhkan rumah sakit di Surabaya.
"Kami dalam hal ini menunggu informasi dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya maupun provinsi untuk mendapatkan data masyarakat yang ingin donor plasma. Intinya mulai hari ini PMI Surabaya siap melaksanakan donor plasma," ujarnya.
Tri menjelaskan mengenai donor plasma konvalesen dalam kaitannya dengan kebutuhan bagi pasien COVID-19, pihaknya menunggu informasi dari dinkes atau langsung melakukan pemeriksaan pada masyarakat yang mendonorkan plasma darahnya.
"Kalau data dari Dinkes Surabaya maupun provinsi, nantinya kami akan menghubungi pasien sesuai data yang ada. Sedangkan jika masyarakat datang sendiri, maka tetap akan dilakukan pengecekan ulang berdasarkan data yang kami terima dari rumah sakit, atau dinas kesehatan," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020