Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali memperpanjang masa belajar di rumah dan perpanjangan tersebut untuk kelima kalinya dilakukan melalui surat Bupati Jember Faida perihal kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran COVID-19.

Surat Bupati Jember itu ditujukan kepada kepala SMP negeri/swasta, kepala SD negeri/swasta, kepala atau pengelola PKBM penyelenggara program kesetaraan, dan kepala pengelola satuan PAUD negeri/swasta di Kabupaten Jember.

"Surat Bupati Jember dibuat dengan memperhatikan perkembangan dan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19) di Jember yang sampai saat ini masih dalam masa darurat," kata Kepala Dinas Pendidikan Jember Edy Budi Susilo di Jember, Sabtu.

Berkaitan hal tersebut, lanjut dia, maka kegiatan pembelajaran dari rumah untuk peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang sebelumnya ditetapkan sampai tanggal 2 Juni 2020 akan diperpanjang lagi sampai dengan tanggal 20 Juni 2020.

"Dengan ketentuan untuk peserta didik menyelesaikan tugas akhir semester, sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan agar mempersiapkan penilaian akhir semester, pengisian raport dan ijazah, serta kelulusan," katanya.

Selain itu, pihak sekolah juga diminta menyiapkan penerimaan peserta didik baru dengan berpedoman pada surat edaran Bupati Jember Nomor 420/686/310/2020 tanggal 24 Maret 2020.

"Setelah masa belajar di rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020, maka dilanjutkan dengan libur semester genap mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020, sehingga masuk sekolah mengawali tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020," kata Edy Budi Susilo.

Sementara salah seorang wali murid di Jember Oryza Ardiansyah mengaku senang dengan masa belajar di rumah yang diperpanjang kembali oleh Dinas Pendidikan Jember, karena grafik kasus COVID-19 di Jember semakin meningkat.

"Saya senang masa belajar di rumah diperpanjang karena kalau dipaksakan masuk sekolah kami sebagai orang tua khawatir kalau anak-anak terpapar virus corona di sekolah karena belum bisa menerapkan protokol kesehatan dengan benar," ujarnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Jember hingga Jumat (29/5) malam tercatat jumlah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 33 orang, kemudian 169 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 1.264 orang dalam pemantauan (ODP).
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020