BPJS Kesehatan Cabang Jember senantiasa mempertahankan kualitas pelayanannya kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), meski di masa pandemi Coronavirus disease (COVID-19) yang masih berlangsung hingga saat ini.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan pihaknya memberlakukan kebijakan pelayanan peserta terbatas saat pandemi virus Corona

"Kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di kantor cabang Jember, namun juga berlaku di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia," katanya.

Ia mengatakan yang dimaksud pelayanan peserta terbatas tersebut yakni terbatas pada peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera (sudah/sedang/akan dirawat) di fasilitas kesehatan dengan terlebih dahulu melalui hasil identifikasi awal oleh petugas atau satpam.

Dalam hal itu, pelayanan peserta terbatas diberikan dengan dua cara yakni pelayanan tidak langsung dan pelayanan langsung.

Pelayanan tidak langsung yaitu pelayanan dimana peserta meninggalkan berkas persyaratan yang diperlukan setelah dilakukan verifikasi dan selanjutnya diproses oleh petugas back office pada hari yang sama.

"Pelayanan ini meliputi pengaktifan anak PPU (Pekerja Penerima Upah) yang berusia lebih dari 21 tahun dan kurang dari 25 tahun, update data golongan dan gaji bagi peserta PPU PN (Penyelenggara Penerima Upah Penyelenggara Negara), dan perubahan FKTP TNI/Polri," tuturnya.

Sedangkan pelayanan langsung yakni pelayanam sebagaimana alur pelayanan administrasi kepesertaan yang langsung dilayani oleh petugas frontliner.
 
Kepala BPJS Kesehatan Jember Antokalina Sari Verdiana (kiri) saat berada di ruang kerjanya (Foto ANTARA/ HO - BPJS Kesehatan Jember)

Pelayanan ini meliputi pelayanam administrasi kepesertaan untuk peserta segmen PBI, pendaftaran dan penambahan anggota keluarga PPU PN, update data identitas bayi, pendaftaran bayi baru lahir yang kelahirannya tidak di rumah sakit, perubahan segmen kepesertaan, dan perbaikan data ganda.

"Sementara persyaratan peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera yakni melampirkan fotokopi surat rujukan atau surat kontrol jika membutuhkan pelayanan di rumah sakit," katanya.

Bagi peserta Program JKN-KIS yang cukup membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bisa melampirkan fotokopi surat keterangan sakit atau surat kontrol. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020