Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyarankan pemerintah mengkaji ulang jadwal baru penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak yang digelar 9 Desember 2020.
"Saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Ini penting dikaji secara mendalam, termasuk apa mendesaknya harus dipaksakan tahun ini?" ujar La Nyalla di Surabaya, Kamis.
Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (27/5), menyetujui jadwal pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menurut La Nyalla, sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota atau kabupaten berada dalam zona merah, bahkan kurva pasien terpapar virus corona belum menurun.
"Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik dari sisi wabah itu sendiri. Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi pandemik belum dinyatakan berakhir," ucapnya.
Ia mengambil contoh Jawa Timur, yang penyebarannya dan tercatat 65 persen angka kasus COVID-19 di provinsi tersebut berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
"Di satu sisi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan menggelar Pilkada," kata mantan Ketua Kadin Jatim tersebut.
Ia menegaskan, Republik Indonesia tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda, sebab sudah ada mekanisme apabila masa jabatan kepala daerah berakhir, yakni ditunjuk penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Justru, kata dia, negara akan semakin menderita apabila wabah ini tidak segera berakhir dan semua aktivitas terganggu.
"Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah berupa refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah dengan menunda anggaran belanja yang masih bisa ditunda dan mengalihkannya untuk menangani pandemik," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Saat ini masih dalam masa pandemik COVID-19. Ini penting dikaji secara mendalam, termasuk apa mendesaknya harus dipaksakan tahun ini?" ujar La Nyalla di Surabaya, Kamis.
Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (27/5), menyetujui jadwal pemungutan suara pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Menurut La Nyalla, sampai hari ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kota atau kabupaten berada dalam zona merah, bahkan kurva pasien terpapar virus corona belum menurun.
"Malah di sebagian daerah menunjukkan tren naik dari sisi wabah itu sendiri. Belum dari sisi kualitas pilkada apabila diselenggarakan dalam situasi pandemik belum dinyatakan berakhir," ucapnya.
Ia mengambil contoh Jawa Timur, yang penyebarannya dan tercatat 65 persen angka kasus COVID-19 di provinsi tersebut berasal dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
"Di satu sisi, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik akan menggelar Pilkada," kata mantan Ketua Kadin Jatim tersebut.
Ia menegaskan, Republik Indonesia tidak terancam bubar hanya karena pilkada ditunda, sebab sudah ada mekanisme apabila masa jabatan kepala daerah berakhir, yakni ditunjuk penjabat sementara untuk menjalankan pemerintahan daerah.
Justru, kata dia, negara akan semakin menderita apabila wabah ini tidak segera berakhir dan semua aktivitas terganggu.
"Sudah benar apa yang dilakukan pemerintah berupa refocusing anggaran untuk prioritas penanganan wabah dengan menunda anggaran belanja yang masih bisa ditunda dan mengalihkannya untuk menangani pandemik," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020