Warung kopi dan toko modern di Kota Surabaya, Jawa Timur, perlu diberi kelonggaran dengan diizinkan tetap buka pada saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap II agar roda perekonomian tetap jalan meski dengan protokol kesehatan yang ketat .

Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno di Surabaya, Jumat, mengatakan kegiatan perekonomian diupayakan tetap hidup di tengah masa pandemi COVID-19 ini sekaligus memperkuat pemulihan ekonomi.

"Kasihan mereka kalau warkopnya ditutup. Kalau ditutup, terus mereka mau makan apa?," katanya.

Menurut dia, yang paling penting pemilik warkop dan toko modern bisa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, seperti hanya mengurangi jumlah pengunjung warkop sampai setengahnya untuk menjaga social distancing atau jaga jarak sosial.

Selain itu, lanjut dia, para pengunjung diwajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan dan juga membatasi jam buka. "Tidak adil jika ada restoran makanan cepat saji boleh beroperasi sedangkan warkop tidak boleh," katanya.

Tidak hanya itu, Anas mengatakan perekonomian di sektor modern diupayakan tetap hidup di tengah masa pandemi COVID-19 ini. Tentunya harus memegang teguh protokol kesehatan dan juga menggandeng sektor UMKM juga dengan pola kemitraan serta juga karyawan toko modern jangan sampai dirumahkan.

"Karyawan toko modern harus diadakan rapid test. Ini bagus juga untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya untuk memberikan kelonggaran dengan tidak sampai menutup toko modern walaupun kondisi perekonomian sekarang sulit, tapi harus tetap berjalan dan hidup.

"Kalau (toko modern) itu ditutup semua tidak boleh buka usaha,  perekonomian kita bisa stagnan," katanya.

Kepala Disdag Surabaya Wiwiek Widayati sebelumnya mengakui banyak toko, kios, warung dan rumah makan di Surabaya yang melanggar sejumlah aturan yang diterapkan selama PSBB.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya bersama dengan Satpol PP, Linmas dan kepolisian telah berkeliling ke sejumlah warung, toko serta rumah makan mulai dari Jalan Kertajaya, Jalan Dharmawangsa, Jalan Embong Malang, Jalan Blauran, Jalan Praban dan lainnya.

"Ternyata memang ada yang sudah memahami dan ada pula yang tetap berusaha buka. Mereka kami beri surat teguran tertulis. Jika tetap melanggar akan diberi sanksi tegas," katanya.

Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Surabaya menyebutkan setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minuman di tempat dan menyediakan layanan jaringan area lokal nirkabel atau wifi saat PSBB. Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk.(*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020