Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik, Jawa Timur siap melaksanakan penugasan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di Rumah Sakit, sesuai surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, drg Ikke Yulia Pujiastuti di Gresik, Sabtu mengatakan pihaknya mematuhi ketentuan verifikasi klaim COVID-19 yang diajukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami nanti akan lakukan verifikasi, setelah rumah sakit tersebut telah memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19 dan diharapkan pihak rumah sakit bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk klaim biaya perawatan COVID-19 secara lengkap karena kelengkapan dokumen tersebut akan berpengaruh dalam waktu proses verifikasi dan klaim" katanya.

BPJS Kesehatan, ujar Ikke, akan melakukan verifikasi terhadap klaim tersebut lalu menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. 

"Setelah berita acara verifikasi diserahkan, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit" jelasnya.

Adapun kriteria pasien yang dapat di klaim biaya perawatannya adalah Pasien yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19, PDP  (Pasien Dalam Pengawasan), ODP (Orang Dalam Pemantauan) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

Direktur RS Petrokimia Gresik Driyorejo, dr Ratna SA juga menyatakan siap bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung adanya penugasan verifikasi klaim COVID-19.

"Kami pihak Rumah Sakit siap mendukung upaya Pemerintah yang diamanatkan melalui BPJS Kesehatan ini demi keselamatan dan kesehatan bersama", tegasnya. 

Ratna juga menjelaskan, bahwa ia dan timnya sudah memahami terkait alur proses klaim. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mempersiapkan seluruh berkas yang nantinya akan dikirim melalui email.

"Kami ikuti alur yang sudah ditentukan dan berkas-berkas klaim yang sudah lengkap kami prioritaskan untuk disampaikan ke BPJS Kesehatan segera, agar klaim biaya penggantian perawatan pelayanan kesehatan akibat COVID-19 juga bisa lebih cepat diproses oleh Pemerintah" jelas Ratna. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020