Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus penipuan Perumahan Green Ar Rayah oleh pengembang PT JSI yang dijanjikan akan dibangun di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya.  

Kepala Unit Harta dan Benda Polrestabes Surabaya Inspektur Polisi Satu Giadi Nugraha memastikan telah menetapkan Direktur Utama PT JSI berinisial MR, usia 34 tahun, sebagai tersangka.

"Status hak tanah yang dijanjikan kepada konsumen untuk Perumahan Green Ar Rayah di kawasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya masih atas nama orang lain, bukan atas nama PT JSI," katanya saat konferensi pers di Surabaya, Jumat. 

Menurut penyelidikan polisi, PT JSI semula telah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah di kaasan Jalan Jemur Gayungan Surabaya senilai Rp 1,7 miliar dengan uang muka 10 persen atau sebesar Rp10 juta. 

Dalam kesepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak, sisanya pembayaran akan dilunasi sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian.

"Sekarang batas waktunya sudah lewat dan belum dilunasi. PT JSI malah memasarkan Perumahan Green Ar Rayah di lokasi tanah tersebut ke masyarakat. Baru dua orang konsumen yang melakukan pemesanan," ujar Iptu Giyadi.

Penyidik Polrestabes Surabaya menyita barang bukti berupa empat bendel kwitansi penjualan PT JSI, selembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, satu bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan Nomor 2365/L/lll/202019I tertanggal 06 Maret 2020 dan satu lembar surat pemesanan unit.

Selain itu, polisi juga menyita selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI. 

Tersangka MR dijerat Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020