Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa warga yang melanggar aturan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua di Surabaya Raya akan dikenai sanksi berupa penyitaan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
"Siapa pun yang melanggar, sanksinya KTP akan disita selama masa PSBB," kata Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa malam.
Baca juga: Gubernur Jatim terbitkan SE penindakan PSBB Surabaya Raya
Penindakan tegas tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Melaksanakan PSBB di Jawa Timur yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 11 Mei 2020.
Penerapan PSBB tahap dua di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diberlakukan mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
Baca juga: Polda Jatim jaring 15.699 pelanggar PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama yang berlangsung 28 April hingga 11 Mei 2020, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar hanya berupa teguran.
Menurut dia, jika KTP disita, pelanggar tidak bisa mengurus sejumlah dokumen penting, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk penerimaan bantuan sosial.
"Membuat SIM, SKCK, serta dokumen-dokumen penting lainnya harus menggunakan KTP. Kalau tak ada KTP, tidak bisa mengurusnya," ucap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Baca juga: TNI siap bantu penanganan PSBB di Jatim
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan SIM dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, syarat dasarnya adalah melampirkan KTP.
"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," kata perwira menengah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Siapa pun yang melanggar, sanksinya KTP akan disita selama masa PSBB," kata Koordinator PSBB Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Jatim Heru Tjahjono ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa malam.
Baca juga: Gubernur Jatim terbitkan SE penindakan PSBB Surabaya Raya
Penindakan tegas tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 188/1624/013.1/2020 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penegakan Hukum dalam Melaksanakan PSBB di Jawa Timur yang diterbitkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 11 Mei 2020.
Penerapan PSBB tahap dua di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik diberlakukan mulai 12 Mei hingga 25 Mei 2020.
Baca juga: Polda Jatim jaring 15.699 pelanggar PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik
Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tersebut memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama yang berlangsung 28 April hingga 11 Mei 2020, penindakan terhadap masyarakat yang melanggar hanya berupa teguran.
Menurut dia, jika KTP disita, pelanggar tidak bisa mengurus sejumlah dokumen penting, seperti surat izin mengemudi (SIM), surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), termasuk penerimaan bantuan sosial.
"Membuat SIM, SKCK, serta dokumen-dokumen penting lainnya harus menggunakan KTP. Kalau tak ada KTP, tidak bisa mengurusnya," ucap mantan Bupati Tulungagung dua periode tersebut.
Baca juga: TNI siap bantu penanganan PSBB di Jatim
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan bahwa penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan SIM dan lainnya.
Ia menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, misalnya untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, syarat dasarnya adalah melampirkan KTP.
"Dengan begitu, ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB, tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," kata perwira menengah tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020