Penindakan tegas terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya tahap dua diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur, kata pejabat setempat. 

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono memastikan jika pada pelaksanaan PSBB tahap pertama mulai 28 April - 11 Mei penindakan terhadap masyarakat yang melanggar hanya berupa teguran, kali ini akan nada sanksi tegas.

"Ada SE Gubernur yang salah satu isinya adalah pada saat terjadi pelanggaran akan ditahan Kartu Tanda Penduduk atau KTP-nya," katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (11/5) malam.

Baca juga: Gubernur: Warga melanggar aturan PSBB tidak bisa perpanjang SIM

Penyitaan KTP bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa PSBB tahap dua di Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidarjo dan sebagian Gresik, yang berlangsung mulai hari ini hingga 25 Mei mendatang, akan dilakukan selama enam bulan. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penyitaan KTP bagi pelanggar PSBB akan berdampak terhadap orang yang bersangkutan saat mengurus permohonan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Dia menjelaskan pelayanan kepolisian seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, semisal, untuk pengurusan atau perpanjangan SIM dan SKCK, syarat dasarnya adalah melampirkan KTP.  

Baca juga: PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik diperpanjang hingga 25 Mei

"Dengan begitu ketika seseorang kehilangan haknya karena melakukan pelanggaran PSBB maka tidak bisa mengurus layanan kepolisian, seperti pengurusan SIM dan SKCK," ujarnya.  

Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur bersama Forkopimda Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, belum lama lalu memutuskan PSBB di kawasan Surabaya Raya perlu diperpanjang selama 14 hari lagi. 

Pertimbangannya karena masih terjadi transmisi lokal, serta jumlah kasus COVID-19 dan angka kematian yang terus meningkat. Selain itu, berdasarkan kajian epidemiologi, sebanyak 70 persen orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, proses infeksinya masih terus berlanjut di atas 14 hari.

Baca juga: Pemkot Malang akan belajar dari Surabaya Raya soal penerapan PSBB

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19: PSBB Surabaya Raya belum gagal

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020