Ferdian Paleka yang menjadi tersangka kasus candaan alias 'prank' bantuan sosial berisi sampah terancam pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar, setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, polisi menjerat Ferdian Paleka bersama dua rekannya TF dan A dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

"Motifnya sendiri itu mengunggah atau menyebarkan nama baik pelapor dengan mendapatkan keuntungan followers (pengikut) dari YouTube," kata Kombes Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat.

Baca juga: Polisi berhasil tangkap pelaku "prank" bansos berisi sampah

Selain itu, Ulung menyampaikan bahwa youtuber Ferdian Paleka serta rekannya A dinilai tidak kooperatif dalam pengusutan kasus ini, karena mereka berupaya untuk bersembunyi dan menyamar dengan mengubah penampilan.

"Intinya mereka tidak ada inisiatif atau kooperatif terhadap kasus yang dibuat sendiri, terbukti mereka melarikan diri, kemudian penampilan diubah semua dan rambut (Ferdian) dicat," katanya pula.

Baca juga: Jadi tersangka, youtuber Ferdian Paleka minta maaf

Rambut Ferdian Paleka memang nampak berubah saat ditangkap oleh aparat kepolisian di ruas Tol Jakarta-Merak pada Jumat dini hari. Sebelumnya, warna rambut Ferdian Paleka nampak berwarna kuning dalam video 'prank' yang diunggahnya.

Kemudian, menurut kombes Ulung, pihak kepolisian juga masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap orang tua serta kerabat Ferdian Paleka yang diduga membantu pelariannya.

Baca juga: Melarikan diri, polisi sebar foto youtuber Ferdian Faleka

Meskipun Ferdian Paleka saat ditangkap mengaku akan menuju Kota Bandung untuk menyerahkan diri, Kombes Ulung mengatakan penyidik akan terus mendalami keterangan tersebut

"Status orang tuanya saat ini kami masih pendalaman, masih pemeriksaan dengan penyidik, apakah orang tua itu memang terlibat ingin mengembalikan atau ingin menyembunyikan anak-anak tersebut, kita masih mendalami," kata dia pula.

Baca juga: Candaan youtuber Ferdian Paleka beri bantuan "sampah" berujung laporan ke polisi

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020