Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan empat orang bersaudara asal Malang, Jawa Timur, terkait perkara dugaan pemalsuan akta otentik setelah menguasai sebuah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan nomor 812.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan empat bersaudara asal Malang tersebut, masing-masing berinisial NH, PST, GHB, dan NY telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Perkaranya sudah masuk dalam tingkat penyidikan," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Tercatat sertifikat HGB yang dikuasai keempat tersangka bersaudara asal Malang itu semula terdaftar milik (almarhum) Harjiadi, yang tidak lain juga saudara kandungnya sendiri.

Pelapor perkara ini diketahui bernama Oscar, yang mengaku sebagai anak dari Harijadi. 

Diinformasikan sebelum meninggal dunia, Harijadi menikah secara Kristen di sebuah gereja dengan seorang perempuan bernama Anna, yang saat itu telah memiliki anak bernama Oscar. Salah satu warisan yang ditinggalkan Harijadi adalah sertifikat HGB nomor 812 tersebut.

Sumarsono yang bertindak sebagai Kuasa hukum pelapor mengisahkan, setelah Harijadi meninggal dunia, salah satu tersangka berinisial NY menghubungi Oscar agar membayar utang di sebuah bank sebesar Rp31 juta. Oscar pun melunasi utang almarhum bapaknya itu.

"Ternyata pelunasan utang tersebut untuk menebus sertifikat HGB nomor 812 yang dijadikan sebagai jaminan bank. Tidak lama kemudian Sertifikat HGB tersebut sudah dibalik nama oleh keempat tersangka," ucapnya.

Sumarsono berharap perkara yang sedang dalam proses penyidikan di Polda Jatim ini bisa memberikan keadilan bagi kliennya. 

Menurut Kombes Pol Trunoyudo, dari keempat tersangka saat ini baru tiga orang yang menjalani masa penahanan di Polda Jatim. Salah satu tersangka berinisial NY mengeluh sakit dan untuk sementara menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020