Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengusulkan pemberlakuan jam malam saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah setempat dalam waktu dekat, sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Kombes Pol Sumardji di Sidoarjo, Rabu, mengatakan, pemberlakuan jam malam tersebut agar upaya memutus penyebaran COVID-19 berjalan efektif.

"Polresta Sidoarjo mengusulkan ada pemberlakuan jam malam hingga pukul 20.00 WIB. Artinya, aktivitas masyarakat sudah harus ditutup pada jam tersebut," katanya.

Sumardji mengemukakan, tiga wilayah yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, dan Kabupaten Gresik saat ini bersiap-siap memberlakukan PSBB setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Gubernur Jatim.

"Pemberlakuan PSBB di tiga wilayah ini sangat perlu karena penyebaran virus corona yang terus meluas," katanya.

Menurutnya, pemberlakuan jam malam ini sangat diperlukan agar penerapan PSBB bisa lebih efektif, sehingga upaya memutus penyebaran virus corona juga bisa berhasil.

"Selain itu juga karena keterbatasan personel Polresta Sidoarjo, yakni sekitar 1.500 orang harus mengawasi hampir 2,5 juta penduduk di Sidoarjo," katanya.

Sementara terkait kegiatan di tempat-tempat ibadah, lanjut Kapolresta, polisi akan menyerahkan kebijakan itu kepada pemerintah kabupaten dan tokoh agama di Sidoarjo.

"Yang ada kaitannya dengan itu semua kami serahkan sepenuhnya kepada beliau-beliau untuk bisa memutuskan apa yang harus kami jalankan," katanya.

Ia mengatakan, pada saat penerapan PSBB nanti keleluasaan warga memang menjadi dibatasi, salah satunya warga harus selalu mengenakan masker saat keluar rumah.

"Aturan pelaksanaan PSBB sedang digodok dan akan keluar peraturan gubernur, disusul peraturan bupati. Dalam peraturan tersebut juga disertakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020