Wali Kota Madiun Maidi menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun guna mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Wali Kota Maidi mengatakan SE bernomor 800/1263/401.201/2020 tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020.

"Larangan mudik salah satunya bertujuan menghindari penyebaran virus corona yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lainnya," ujar Maidi di Madiun, Jumat.

Menurut dia, jika terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian ke lur daerah, ASN dan pegawai kontrak lainnya wajib mendapatkan izin dari atasan.

Jika melakukan pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberlakukan kepada yang bersangkutan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, dan PP tentang Perjanjian Kerja.

Tak hanya itu, Wali Kota juga mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Madiun untuk senantiasa mengenakan masker saat berada di luar rumah. Selain itu, juga selalu menyampaikan informasi positif dan tidak ikut menyebarkan berita bohong.

Melalui surat edaran tersebut, Wali Kota Maidi juga mengajak masyarakat meningkatkan partisipasi dan disiplin dalam mencegah penularan COVID-19. Yakni, dengan disiplin menggunakan masker, tetap berada di rumah, disiplin menjaga jarak aman saat berkomunikasi dengan orang lain, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Wali Kota juga meminta warganya membantu sesama yang membutuhkan akibat dampak Corona serta tidak mudik dulu atau bepergian ke luar daerah.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020