Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyayangkan pemerintah daerah setempat masih menarik retribusi kepada para pedagang di pasar tradisonal setempat, meski para pelapak terdampak langsung pandemi Corona Virus Disease 19.
"Sangat ironi, pemerintah kabupaten sampai saat ini masih saja menarik retribusi kepada pelapak di pasar tradisional. Padahal pendapatan mereka jelas berkurang sejak virus corona (COVID-19) mewabah di Situbondo," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Ia mengemukakan, dari hasil pemantauan Komisi II DPRD di sejumlah pasar tradisional, seluruh pedagang baik lapak terbuka seperti pedagang sayur dan buah-buahan dan lainnya, masih dilakukan penarikan membayar retribusi harian.
Masing-masing pemilik lapak terbuka di pasar tradisional masih membayar retribusi sebesar Rp 4.000 per hari per pedagang.
Padahal, lanjut dia, pendapatan pedagang di 18 pasar tradisional di Situbondo, berkurang sekitar 50 persen sejak virus corona mewabah dan menjangkit 11 orang warga.
"Salah satunya kami temui pemilik lapak terbuka yang kesehariannya menjual pisang di Pasar Mimbaan Baru Kecamatan Panji. Mereka mengaku masih ditarik retribusi sebesar Rp4.000 per hari," kata politikus Partai Demokrat itu.
Yang lebih memprihatinkan, kata Hadi, sebelumnya Bupati Situbondo telah menginstruksikan agar retribusi bagi pedagang di pasar tradisional digratiskan sementara.
"Akan tetapi pada kenyataannya setelah kami melakukan pemantauan di pasar tradisonal, banyak pedagang yang mengaku masih ditarik retribusi harian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo, Abdul Kadir Jaelani mengakui bahwa hingga saat ini masih melakukan penarikan retribusi kepada pedagang di pasar tradisional, dengan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang ada.
"Memang benar masih ada penarikan retribusi, karena kami belum menerima petunjuk teknis dari atasan (bupati). Namun di lapangan, petugas kami juga tidak memaksa kepada pedagang untuk membayar retribusi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Sangat ironi, pemerintah kabupaten sampai saat ini masih saja menarik retribusi kepada pelapak di pasar tradisional. Padahal pendapatan mereka jelas berkurang sejak virus corona (COVID-19) mewabah di Situbondo," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Situbondo Hadi Prianto kepada wartawan di Situbondo, Senin.
Ia mengemukakan, dari hasil pemantauan Komisi II DPRD di sejumlah pasar tradisional, seluruh pedagang baik lapak terbuka seperti pedagang sayur dan buah-buahan dan lainnya, masih dilakukan penarikan membayar retribusi harian.
Masing-masing pemilik lapak terbuka di pasar tradisional masih membayar retribusi sebesar Rp 4.000 per hari per pedagang.
Padahal, lanjut dia, pendapatan pedagang di 18 pasar tradisional di Situbondo, berkurang sekitar 50 persen sejak virus corona mewabah dan menjangkit 11 orang warga.
"Salah satunya kami temui pemilik lapak terbuka yang kesehariannya menjual pisang di Pasar Mimbaan Baru Kecamatan Panji. Mereka mengaku masih ditarik retribusi sebesar Rp4.000 per hari," kata politikus Partai Demokrat itu.
Yang lebih memprihatinkan, kata Hadi, sebelumnya Bupati Situbondo telah menginstruksikan agar retribusi bagi pedagang di pasar tradisional digratiskan sementara.
"Akan tetapi pada kenyataannya setelah kami melakukan pemantauan di pasar tradisonal, banyak pedagang yang mengaku masih ditarik retribusi harian," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo, Abdul Kadir Jaelani mengakui bahwa hingga saat ini masih melakukan penarikan retribusi kepada pedagang di pasar tradisional, dengan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang ada.
"Memang benar masih ada penarikan retribusi, karena kami belum menerima petunjuk teknis dari atasan (bupati). Namun di lapangan, petugas kami juga tidak memaksa kepada pedagang untuk membayar retribusi," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020